lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Satu dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin meninggal dunia.
Diketahui terdakwa adalah Achmad Rizaldy (45) yang dikabarkan meninggal di Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin pada Minggu (3/9/2023) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kabar meninggalnya terdakwa Akhmad Rizaldy dibenarkan oleh Penasehat Hukumnya Raudah SH.
Menurut Raudah, terdakwa Akhmad Rizaldy meninggal dunia saat berada di Rumah Sakit Suaka Insan saat mendapat perawatan dari sakit TBC yang dideritanya.
Karena selama ini terdakwa memang menderita penyakit TBC akut, selain itu juga asma dan penyakit jantung.
Sekedar diketahui, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi terkait lahan bendungan Tapin yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dianggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti bersalah.
JPU Akhmad Rifain SH akhirnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing 6 tahun penjara untuk terdakwa Akhmad Rizaldy, 5 tahun penjara untuk terdakwa Sugiannor mantan Kades Pepitak Jaya dan Herman warga Desa Pepitak Jaya.
JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah seperti dalam dakwaan komulatif pertama dan kedua. Yakni melanggar pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP. Dan pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sehingga selain dituntut hukuman badan, ketiga terdakwa juga dituntut membayar dendamasing-masing Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ketiga terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara dengan nominal yang berbeda-beda.
Sugianor dituntut membayar uang pengganti senilai Rp800 juta, Achamad Rizaldy Rp600 juta, sedangkan paling banyak Herman dituntut membayar uang pengganti Rp954 juta, dengan subsider uang pengganti ketiganya masing-masing selama 3 tahun kurungan.FRA


