lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel gudang penyimpanan ikan salem yang diimpor dari Cina di Kelurahan Basirih, Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Senin (25/9/2023).
4.050 Kilogram ikan salem beku di gudang penyimpanan tersebut dilarang diperjualbelikan. Pasalnya sesuai aturan pemerintah ikan itu harus diolah setengah jadi sebelum dipasarkan.
Kepala Stasiun Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KPP, Tarakan Johanis J Medea memimpin proses penyegelan gudang yang dipasang “garis dilarang melintas pengawas perikanan”.
“Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2016 melaksanakan perlindungan terhadap nelayan, kami lakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab berupa penyegelan dan pemasangan garis pengawas perikanan sebagaimana Permen KP 47 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan,” katanya.
Total empat ton ikan salem beku ini sudah dikemas atau berada dalam kotak siap untuk diperjualbelikan. Tarakan Johanis J Medea menerangkan penjualan penjualan ikan Salem di pasar lokal dikhawatirkan memberikan dampak pada nelayan lokal. Pasalnya harga Ikan Salem kemasan hanya dijual Rp 20.000 hingga Rp 22.000 per kilogram.
Produk impor ikan salem sesuai aturan merupakan diperuntukkan memenuhi bahan baku industri pemindangan. Sehingga, kata dia, tidak diperkenankan ikan salem dijual belikan di pasaran lokal.
“Produk impor perikanan berbentuk ikan salem pada dasarnya peruntukannya untuk memenuhi bahan baku industri pemindangan, yang kuota sudah dipatok atau ditarget oleh Kemendag berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Daya Saing Kementerian Kelautan Perikanan,” jelasnya.
Sementara itu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pemilik gudang atas nama Anang Ramli membeli dari broker yang ada di Jakarta. Saat ini, KPP masih melakukan pemeriksaan lanjutan terkait temuan kasus tersebut.
“Kita akan melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, kepada pemilik yang pengakuannya membeli ikan salem dari broker di Jakarta dan juga pemeriksaan terhadap Unit Pengolah Ikan lainnya yang berada di Provinsi Kalimantan Selatan,”katanya.
Pemilik gudang penyimpanan Ikan Salem Anang Ramli mengatakan mengaku tidak mengetahui ada larangan menjual ikan di pasar lokal yang seharusnya diperuntukkan khusus industri.
Anang tampak kooperatif saat gudang miliknya yang berisi 4.050 kilogram Ikan Salem disegel pihak Stasiun Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), Senin (25/9/2023).
Empat ton Ikan Salem itu sudah dalam kemasan kotak, siap untuk diperjualbelikan di pasaran.
Anang mengatakan, pembelian ikan itu dari Jakarta seharga Rp 16.500 per kilogram. Untuk per kotaknya berisi 9 kilogram ikan. Kemudian, ia menjual di pasar lokal seharga Rp 22.000 ribu.
Harga jual Ikan Salem dari Anang ini terlampau jauh dibawah pasaran lokal. Harga jual nelayan diketahui Rp 26.000 kilogram. Praktik jual beli yang dilakukan Anang tersebut diduga melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.
“Kita tidak tahu ini iwak (ikan) impor karena tidak ada tulisan dari Cina. Jadi kita kira, ya biasa-biasa aja,” tandasnya.
Anang menambahkan, Ikan Salem atau layang kotak itu merupakan stok lama sekitar lima bulan yang lalu. Sebelumnya ia juga sudah menerima peringatan dari pihak Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, sehingga menyetop penjualan


