lenterakalimantan.com, RANTAU – Dalam rangka pencegahan dan percepatan penurunan stunting, tim percepatan penurunan stunting (TPPS) kabupaten Tapin menggelar pertemuan diseminasi Audit kasus stunting bertempat di Aula TP PKK, Kamis (05/10).
Pertemuan dihadiri PJ Ketua TP PKK selaku Wakil Ketua 1 tim percepatan penurunan stunting (TPPS), Sekretaris Daerah wakil ketua 2 TPPS, Satgas TPPS Provinsi Kalsel, pimpinan SOPD, Camat dan anggota TPPS kabupaten Tapin.
Hj Ahlul Jannah mengatakan, dasar kegiatan dilaksanakan kegiatan diseminasi audit kasus stunting 1 tahun 2023 didasari pada Perpres No.72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting dan strategi nasional dalam percepatan penurunan stunting.
“Yang kemudian disusun rencana aksi nasional yang salah satunya yaitu audit kasus stunting,” paparnya.
Ahlul Jannah bilang audit kasus stunting yang telah dilaksanakan sejak tahun 2022 diawali dengan pembentukan SK tim audit kasus stunting tanggal tanggal 18 April 2022 yang mana locus stunting tahun lalu adalah kecamatan Bakarangan.
Tahun 2023 yang menjadi locus stunting yakni kecamatan Tapin Tengah (desa Serawi dan Sungai Bahalang) dan kecamatan Candi Laras Selatan (desa Baringin B dan Marampiau Hilir).
Terkait teknis kegiatan audit kasus stunting dimulai dari kegiatan manajemen audit kasus stunting pada tanggal 17 April 2023, kemudian kegiatan pencarian sasaran dan pengisi kertas kerja AKS 1 tanggal 24 Agustus 2023 dan dilanjutkan kegiatan diseminasi audit kasus stunting.
Tahapan selanjutnya pelaksanaan intervensi dari RTL, lalu monitoring dan evaluasi serta pelaporan dan kegiatan AKS 2 akan sambil berproses hingga akhir tahun,” paparnya.
“Menutup sambutannya Hj Ahlul Jannah meminta dukungan dan kerjasama semua peserta untuk dapat berpartisipasi dalam realisasi rencana tindak lanjut AKS 1 baik itu intervensi spesifik maupun sensitif,” tutupnya.


