lenterakalimantan.com, BARITO KUALA – Seorang Pria berinisial JN (25) berhasil diringkus oleh Satuan Sat Samapta Polres Barito Kuala, Kamis (26/10/2023).
Ia ditangkap lantaran diduga kuat mengedarkan obat jenis Seledryl di wilayah Desa Batik Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala.
Terkait hal ini, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas IPTU Abdul Malik membenarkan telah menagkap pelaku di pingir Jalan Desa Batik.
Kasi Humas menjelaskan, hal itu berawal saat Personil Sat Samapta Polres Batola melaksanakan giat patroli rutin sekitar Pukul 00.30 WITA di daerah Kecamatan Bakumpai. Namun saat melihat sekumpulan orang-orang dipinggir jalan, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
“Saat pemeriksaan dan penggeledahan, berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama JN (25) dan ditemukan 38 paket obat Seledryl berisi 12 paket dengan jumlah keseluruhan 446 butir,” ucapnya.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit sepeda motor milik JN dan uang tunai Rp. 80 rb.
“Setelah dilakukan introgasi, pelaku sengaja mengedarkan obat daftar W itu di sekitar warung Desa Batik dan telah terjual kepada AB (saksi) sebanyak 12 butir,” terang Kasi Humas kepada awak media lenterakalimantan.com.
Kemudian anggota Sat Samapta juga berhasil mengamankan saksi AB. hingga selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres guna penyidikan lebih lanjut.
JN yang merupakan warga asal Desa Roham Raya Kecamatan Wanaraya, kini terancam Pasal 435 Sub 436 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.


