lenteraKalimantan.com, PELAIHARI – Aparat Kepolisian menetapkan tersangka A ( 35 ) oknum kepala sekolah di Pondok Pesantren, terhadap dugaan pencabulan anak yang masih dibawah umur.
Dugaan pencabulan ini terjadi pada santriwati yang sekolah sambil mondok di pesantren cukup ternama di wilayah Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut.
Kapolsek Pelaihari Ipda Benny Wishnu Wardhany dalam keterangan persnya mengatakan, pelaku pencabulan anak dibawah umur sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan tahapan penyidikan untuk pendalaman dan sudah ada 3 orang saksi untuk dimintai keterangan.
“Perkara ini dilaporkan oleh orangtua korban pada Kamis 2 November 2023 dan terlapor saat ini sudah diamankan,”katanya, Jumat ( 3/11/2023).
Ipda Benny menyebutkan, korban sudah dilakukan visum di Rumah Sakit, pihaknya masih menunggu hasil dari hasil pemeriksaan.
“Tersangka ini melakukan perbuatan cabulnya dengan cara menyetubuhi korban satu kali di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Pelaihari,”pungkasnya.
Tersangka dikenakan pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang perubahan nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan terhadap anak. Dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan.


