lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melaksanakan uji publik rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin terkait penyelenggaraan penanaman modal bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Senin (13/11/2023).
Kegiatan ini dibuka langsung, Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Ariffin Noor, bertempat di Rumah kemasan Disperdagin, di Komplek Meranti Kayutangi, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Dalam kesempatan itu, Arifin mengatakan jika uji publik ini dilaksanakan sebagai dasar hukum bagi pengusaha untuk menanamkan modal di Banjarmasin.
“Harus ada raperda ini karena kita meuraikan turunan dari Kementrian Perdagangan agar mempermudah penanaman modal di Banjarmasin,” ucapnya.
Ia menambahkan, mudah tersebut bukan berarti para investor sembarangan di Kota Banjarmasin. Namun juga ada aturan.
“Pengennya kita investasi di Banjarmasin terukur dan terarah sehingga itu akan membawa kenyamanan perekonomian kita di Banjarmasin,” ujarnya.
Disamping itu, dari data Dinas MPTSP Banjarmasin, sampai triwulan ketiga ini realisasi investasi di Kota Seribu Sungai tahun 2023 ini masih rendah dibanding tahun 2022 lalu.
Di tahun 2022, realisasi investasi di Banjarmasin yakni sebesar Rp2,1 triliun. Sedangkan sampai November 2023 ini, realisasi investasi di Banjarmasin masih diangka Rp1,3 triliun.
Oleh karena itu, dengan adanya raperda ini bisa menarik minat para investor baik dari dalam maupun luar negeri untuk berinvestasi di Kota seribu sungai ini.
“Intinya kita siapkan payung hukumnya dan dari raperda sudah menjadi perda, baru nanti menjadi kemudahan bagi penyelenggara negara, sehingga bagi pemodal nanti bisa berinvestasi dengan aman,” tandasnya.


