lenterakalimantan.com, BARABAI – Dalam rangka menumbuhkan kesadaran masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan menggelar sosialisasi dan salurkan bantuan berupa alat tangkap ikan ramah lingkungan kepada masyarakat.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Bupati HST H Aulia Oktafiandi sekaligus mengisi pemaparan sosialisasi dan berlangsung di Gedung Serbaguna, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Selasa (7/11/2023).
Bupati Aulia oktafiandi mengatakan, pemerintah sendiri telah mengatur masalah penangkapan ikan ini melalui undang- undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
“Adajuga Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2011 tentang perlindungan sumber daya alam dan larangan penangkapan ikan dengan alat setrum dan putas atau sejenisnya di kabupaten HST,” lanjutnya.
Menurut Bupati, sosialisasi ini sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran bahwa ikan di perairan kita merupakan sumber daya yang harus tetap lestari demi masa depan anak cucu kita.
“Potensi sumber daya ikan di perairan kita tidak akan terjaga kelestariannya apabila usaha penangkapan ikan dengan menggunakan cara, alat, dan bahan yang dilarang dan membahayakan. Hal ini dapat mengancam kelangsungan hidup bagi berbagai jenis ikan dan biota perairan,” jelas Bupati.
Untuk itu, melalui sosialisasi ini Bupati mengharapkan dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat untuk menjaga lingkungan perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mencari rezeki dengan menangkap ikan itu boleh, tetapi harus dengan cara yang ramah lingkungan. Semoga rezeki yang kita dapat untuk anak istri diberkahi oleh Allah Swt karena tidak merusak alam,” harapnya.


