lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Seorang perempuan HA (30) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Karang Bintang Polres Tanah Bumbu saat giat gabungan.
HA diamankan diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika, tersangka pun diamankan di sebuah rumah dinas SDN Karang Bintang Desa Karang Bintang, Kecamatan Karang Bintang, Kamis (7/12/2023).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hanbodo melalui Kasi humasnya IPTU Jonser Sinaga, mengatakan kepada awak media lenterakalimantan.com bahwa pihaknya sudah mengamankan tersangka HA (30) Ke Mapolres Tanbu.
Jonser Sinaga menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Karang Bintang.
“Kemudian dengan adanya laporan tersebut dianggap meresahkan masyarakat. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu bergerak bersama Unit Reskrim Polsek Karang Bintang ,melakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar Pukul 21.45 Wita,” ucapnya.
Saat dilakukan penyelidikan di sebuah rumah dinas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karang Bintang, petugas gabungan berhasil mengamankan seorang perempuan HA (30), yang mana saat dilakukan penggeledahan didapati 45 paket plastik klip kecil narkotika jenis sabu berat bersih 8,01 gram.
“Ditambah 16 paket plastik klip besar narkotika jenis sabu berat bersih 76, 87 gram,” ujar kasi Humas.
Tidak hanya itu petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti lainya, yakni 1 buah timbangan digital,1 bungkus plastik klip dan 1 buah sendok plastik terbuat dari sedotan berwarna putih.
Selain itu ada juga 1 buah pipet kaca, 1 buah botol bekas permen,1 lembar tisu, 2 unit handphone.
Selanjutnya tersangka HA (30) beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas IPTU Jonser Sinaga.


