lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkoba hasil rampasan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Jumat (15/12/2023).
Pemusnahan dipimpin Kabid Pemberantasan dan Inteligen BNNP Kalsel Kombes Pol Toto Lisdiarto, SIK, SH, MH, yang disaksikan pihak BPOM, Kejaksaaan dan Kepolisian serta tokoh masyarakat.
Adapun cara pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang berhasil pihak BNNP sita pada bulan lalu dengan diblender.
Yang mana sabu dan ekstasi dimasukkan dalam blender bersama air dan ditergen, kemudian diaduk hingga merasa, campuran dibuang dalam kolong WC.
Dijelaskan Toto Lisdiarto,bahwa jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 30 butir ekstasi dan 12 gram sabu-sabu.
“Ini dari tiga LP yang berhasil kita ungkap, yang mana tersangkanya ada tiga, dua laki-laki dan satu perempuan,”kata Lisdiarto.
Lanjutnya, untuk ketika tersangka ini merupakan bandar kecil, karena barang bukti yang diamankan masing-masing lebih dari 5 gram.
“Kalau katagorinya ketika tersangka ini merupakan bandar kecil, dan ditangkap terpisah, dua orang di Banjarbaru, sedangkan untuk tersangka perempuan ditangkap di Jalan Sultan Adam Banjarmasin,”jelas Lisdiarto.


