lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Selatan berhasil meringkus dua orang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka yang ditangkap tersebut berinisial SS (50) dan rekannya RM (40) yang diketahui berprofesi sebagai wakar (penjaga malam).
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno mengungkapkan. Pihaknya pertama kali mengamankan pelaku SS di Jalan Kuin Selatan RT 03 RW 03 pada, Selasa (19/12/2023).
“Dari tangan SS petugas menyita barang bukti berupa satu dompet kecil berwarna hijau yang berisi sebuah pipet dan satu paket kecil sabu dengan berat 0,08 gram,” ungkap Kanit Reskrim kepada lenterakalimantan.com, Rabu (27/12/2023).
Setelah pihak kepolisian berhasil menangkap SS, pihaknya juga menggali informasi kepada SS dan dari pengakuannya bahwa ia tidak sendirian namun ada satu temannya berinisial RM.
“Usai proses informasi terhadap SS kami pun langsung melakukan penelusuran terhadap kerabat kerja SS yang juga merupakan pengedar barang haram tersebut,” papar Iptu Sudirno.
Tidak selang lama, pihak Buser kembali meringkus pelaku kedua yaitu RM yang berada di kediamannya Jalan Jafri Zam-zam, Gang Simpang Rahmad RT 20 RW 02 Banjarmasin Barat.
“Untuk kronologi penangkapan saudara RM sendiri berawal dari hasil introgasi dari rekannya SS bahwa ia mengaku sering melakukan transaksi di wilayah hukum Banjarmasin Selatan,” ucapnya.
“Dari hasil penangkapan RM pihaknya menemukan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kecil dengan berat 0,05 gram,” tambahnya.
Berkat pengakuan SS lah pihak kepolisian berhasil menggiring RM beserta barang bukti ke Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Akibat perbuatan yang sudah meraka lakukan, kini kedua pelaku dikenakan Pasal 132 Ayat 1 Sub 114 Ayat 1 sub Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Sudirno.


