lenterakalimantan.com, TANJUNG – Seorang pria berinisial RA (30) warga Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong diamankan personel Satresnarkona Polres Tabalong, pada Rabu (27/12/2023) siang.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Ipda Joko Sutrisno membenarkan perihal diamankannya pelaku RA terkait dugaan tindak pidana kepemilikan obat-obatan terlarang.
Diamankannya pelaku RA, ungkap Joko berawal dari adanya laporan masyarakat tentang akan adanya seseorang yang melakukan pengambilan paket yang diduga berisi obat-obatan terlarang di Desa Wirang tersebut.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pemesanan paket, yang waktu diperiksa petugas berisi obat warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan strip (-) pada sisi lainnya.
“Dari pengakuan RA, obat tersebut adalah miliknya yang dipesan secara online dengan harga Rp 500 ribu dan rencana akan dijual kembali,” ujar Joko, Jumat (29/12/2023).
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana. Pelaku RA pun ujar Joko, saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
“Turut diamankan beberapa barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisi obat warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan Strip (-) pada sisi lainnya dengan jumlah total 2000 butir, 5 buah botol plastik warna putih, 2 buah kardus warna coklat, 1 buah plastik hitam dan 1 buah Handphone warna Merah,” tandasnya.


