• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: JAMPIDUM Kembalikan Barang Bukti Perkara KSP Indosurya Kepada Korban
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home JAMPIDUM Kembalikan Barang Bukti Perkara KSP Indosurya Kepada Korban
BeritaHukum & PeristiwaNasional

JAMPIDUM Kembalikan Barang Bukti Perkara KSP Indosurya Kepada Korban

H. Muhammad Arsyad
Last updated: Januari 18, 2024 5:33 am
H. Muhammad Arsyad
Share
2 Min Read
Proses penandatangan serah terima barang bukti dari Jam Pidum Kejagung RI Dr Fadil Zuhmana kepada LPSK
Proses penandatangan serah terima barang bukti dari Jam Pidum Kejagung RI Dr Fadil Zuhmana kepada LPSK
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Tim jaksa eksekutor Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melaksanakan putusan pengadilan terhadap barang rampasan perkara Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Rabu (17/1/2024).

Adapun barang rampasan yang dilakukan eksekusi yaitu berupa uang tunai (dalam rekening bank) dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43.

Dikatakan Kapospenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana pelaksanaan putusan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2113/K.Pidsus/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas nama Terpidana Henry Surya Dkk, yang telah melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerjasama dari berbagai pihak, sehingga perkara yang menarik perhatian masyarakat ini dapat diselesaikan dengan baik.

“Pelaksanaan eksekusi merupakan wujud tanggung jawab Jaksa sebagai eksekutor yang bertujuan utama yakni melindungi kepentingan rakyat dan melindungi korban. Dengan demikian, pemberantasan kejahatan seperti ini dapat dilakukan secara serius,”ujar JAM-Pidum.

Menutup sambutannya, JAM-Pidum berharap agar terlaksananya eksekusi awal pada hari ini dapat ditindaklanjuti ke depannya untuk pemulihan hak-hak kepada para korban secara proporsional dan profesional.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua LPSK, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Pengurus JMSI Kotabaru 2025-2030 Resmi Dilantik, Teguhkan Komitmen Jaga Marwah Jurnalisme di Era Digital

27 Grup Maulid Habsyi Adu Bakat di Festival Budaya di Banjar Expo 2024

Bupati Barito Timur Terima Penghargaan Kejaksaan Agung atas Tata Kelola Dana Desa dan Koperasi yang Transparan

Harjad ke 73 Kalsel, Pemprov Apresiasi Kolaborasi dan Harmonisi Semua Unsur Masyarakat

Peluk Erat Ridwan Kamil, AHY Ucapkan Belasungkawa Untuk Eril

Teladani Jejak Rasulullah, Polres Balangan Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

Duduk Bersama Mahasiswa, Gubernur Kaltim Tegaskan Komitmen Penuhi Aspirasi dan Masa Depan Pendidikan Kalimantan

Korpri Tapin Akhirnya Dikukuhkan, H Sufiansyah: Telah Bangun Dari Tidur Panjang, Selama Ini Diam di Tempat

DPRD Bahas Penertiban LPG 3 Kilogram Bersubsidi Dalam RDP Bersama Pemkab Barut

Pecco Bagnaia Juarai MotoGP Mandalika 2023

TAGGED:barang rampasan perkara Koperasi Simpan Pinjam IndosuryaJaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana UmumKejaksaan Agung Republik Indonesiaputusan pengadilanTim jaksa eksekutor
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengikuti penyampaian sekaligus Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Rabu (17/1). Foto: Pemko Banjarmasin Banjarmasin Raih Predikat Sangat Baik Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman Kalsel
Next Article ASN lingkup Pemkab Barito Utara mengikuti pelaksanaan apel gabungan yang dilaksanakan dihalaman kantor bupati, Rabu 17 Januari 2024. Muhlis Ajak ASN Bersikap Netral Dalam Pemilu 2024

Latest News

Apel pagi
Kapolres Tanah Laut Sampaikan Arahan Penting Saat Apel Pagi kepada Personel
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
Tahsinul Qur’an
Muslimat NU Bersama TP PKK dan DWP Batola Gelar Tahsinul Qur’an
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
Saham AADI Direkomendasikan Speculative Buy, Berpeluang Menguat ke Rp10.800
Berita Maret 16, 2026
Praktik Serahkan KTP Saat Masuk Gedung Dinilai Berpotensi Langgar Perlindungan Data Pribadi
Berita Maret 16, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?