• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Penggugat Harapkan Pengadilan Lakukan Eksekusi
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Penggugat Harapkan Pengadilan Lakukan Eksekusi
Berita

Penggugat Harapkan Pengadilan Lakukan Eksekusi

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
Reza Julpikar SH MH, dari Kantor Advokad DR Dian Korona SH MH, kuasa hukum warga (penggugat)
Reza Julpikar SH MH, dari Kantor Advokad DR Dian Korona SH MH, kuasa hukum warga (penggugat)
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Dua warga yang memenangkan gugatan perdata terhadap PT Anugerah Tujuh Sejati (ATS), sangat mengharapkan keadilan.

Sebab kedua warga atas nama Asmari warga Jl. A. Yani RT 08 RW 03 Desa Tambarangan dan Muhammad Taberani warga Komplek Perumahan Cahaya Malam Jl Saragin no 1 RT 10 RW 03 desa Sawang Tapin Selatan Kabupaten Tapin, sudah membuktikan kepemilikan lahan yang mereka punya.

Sedangkan lahan yang mereka miliki yang awalnya merupakan kebun karet telah digarap pihak PT ATS untuk tambang batu bara.

Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rantau yang dianggap telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rantau, tergugat yakni PT ATS harus membayar ganti rugi kepada kedua penggugat sebesar Rp3,6 Miliar,”ucap Reza Julpikar SH MH selaku kuasa hukum penggugat.

Lanjut Reza Julpikar yang merupakan dari kantor hukum DR Dian Korona SH MH, karena sudah punya kekuatan hukum tetap, pihaknya pun telah mengajukan sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Rantau.

“Akan tetapi tergugat rupanya mengajukan mengajukan Peninjuan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Kami berharap PK yang diajukan tergugat tidak akan menghalangi eksekusi,”tandas Reza.

Lanjut Reza lagi, saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari pihak Pengadilan Negeri Rantau, untuk pelaksanaan eksekusi yang obyeknya stock file batubara milik PT ATS.

“Sebenarnya Pengadilan Negeri Rantau telah menetapkan permohonan eksekusi dengan keluarnya surat no 1 tahun 2021, namun demikian kami juga masih melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rantau maupun dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional propinsi Kalsel guna menyikapi hal ini,” tambah Reza.

Persoalan ini timbul ketika PT AST melakukan eksploatasi dilahan kedua penggugat untuk keperluan tambang, sementara diatas lahan tersebut terdapat kebun karet.

Kebun karet tersebut punya kedua penggugat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 439 tahun 1997 atas nama Hj Haliah seluas 6.746 meter persegi, sesuai Surat Ukur Nomor 116/Sem/1997 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Pertanahan Kabupaten Tapin telah diputuskan bahwa tanah tersebut milik kedua penggugat.

Majelis hakim yang diketuai oleh Eko Setiawan SH MH dalam putusannya tertanggal 18 Februari 2021 juga menerangkan, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan penggugat yakni bukti surat P-4 berupa SHM no 439 atas nama Asmari dan Taberani bukti surat P-4 berupa surat keterangan no:1547/SK/NOT-NKR/VI/2016.

Serta didukung pula oleh keterangan saksi Sodikin dan saksi Guntur Wibowo yang dihadirkan oleh para penggugat dipersidangan, maka majelis hakim berkeseimpulan bahwa tanah sebagaimana tercantum dalam SHM no 439 Tahun 1991 yang berlokasi di Desa Bintahan Baru Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin merupakan milik para penggugat yaitu Asmari dan Muhammad Taberani.

Sehubungan dengan inkrahnya putusan dari Pengadilan Negeri Rantau tersebut, kedua penggugat melalui kuasa hukumnya Reza Zulfikar SH MH dari kantor pengacara hukum Dr.Diankorona Riadi, SH MH dan Rekan meminta agar sesuai petikan putusan bahwa PT Anugerah Tujuh Sejati harus mengganti kerugian materi sebesar Rp. 3,6 miliar.

Terpopuler

PSDKU Teknik ULM di Tabalong Ditargetkan Dibuka 2027
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Kukuhkan Guru Penggerak Angkatan 11, Walikota Banjarmasin Ajak Guru Penggerak Jadi Agen Perubahan dalam Mendorong Transformasi Pendidikan

DPRD Barito Utara Gelar Rapat Bahas Nasib Tenaga Non-ASN, Upayakan Solusi Terbaik

Kadis PUPRP Tala: Jalan Tebing Siring Bakal di Aspal Secara Bertahap

Penanaman Serentak Agroforestri di Tapin, Dukung Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Haornas Ke-41, Pemprov Kalsel Gelar Gowes Explore

Pengurus IKA MEDICA Kalimantan Selatan Masa Bakti 2022 – 2025 Resmi Dilantik

JAMWAS Kejagung RI Lakukan Inspeksi ke Kejati Kalsel

Pemkab Barito Timur Bentuk Tim Lintas Instansi untuk Optimalkan PAD

Rakernas ke-11 JKPI Satukan Visi Pelestarian Budaya Berbasis Masyarakat

Pjs Bupati Faried Buka FGD Asistensi Penyusunan Rencana Aksi SPM HST

TAGGED:Banjarmasin
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kembali Nahkodai PMI Tala, Syahrian Nurdin dan Pengurus PMI Dilantik (21/8). Kembali Nahkodai PMI Tala, Syahrian Nurdin dan Pengurus PMI Dilantik
Next Article Jaga Prokes Ketat, Warga De’Padies Gelar Lomba HUT RI-76 Secara Terbatas Jaga Prokes Ketat, Warga De’Padies Gelar Lomba HUT RI-76 Secara Terbatas

Latest News

Film Kota Gaib: Alam Sebelah
Sutradara Tarmizi Abka Garap Film Kota Gaib: Alam Sebelah di Banjarmasin
KALIMANTAN SELATAN April 24, 2026
Ikhlas
Ikhlas.com Ekspansi ke Banjarmasin, Hadirkan Paket Umrah Terintegrasi dengan Maskapai
Ekonomi April 24, 2026
Kejar Peningkatan Integritas, Gubernur Kaltim Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola Bersama KPK
Berita April 24, 2026
OJK
Pemprov Kalteng dan OJK Perkuat Sinergi, Dorong Ekonomi Daerah Lebih Inklusif
KALIMANTAN TENGAH April 24, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?