lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banjarmasin Barat amankan warga Jalan Benyiur Dalam Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat lantaran memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar SH, melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana, membenarkan bahwa pihaknya berhasil meringkus AB (43) berkat laporan warga.
“Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat kepada anggota kami dan selanjutnya dikembangkan oleh anggota di lapangan,” terang Iptu Firuza, Rabu (31/1/2024).
Menanggapi laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat berada di kediamannya pada, Rabu (42/1/2024) sekitar pukul 18.30 Wita.
“Dari penangkapan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu siap jual dan 48.93 gram sabu beserta timbangan,” jelasnya.
Pelaku diancam hukuman sesuai dengan yang berlaku pada Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


