lenterakalimantan.com, PARINGIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan, M Indra, menyatakan akan melakukan upaya banding pasca putusan hakim PN Paringin yang dianggap tidak sesuai dengan tuntutan.
Sebelumnya M Indra, selaku JPU, pada 25 Januari 2024 dalam persidangan menuntut rerdakwa Samsudin bin Satia dengan pidana 6 bulan penjara terkait kasus pemalsuan surat oleh Kepala Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batumandi Samsudin bin Satia.
Namun pada kenyataannya putusan oleh Hakim PN Paringin berbeda jauh dengan apa yang dituntut oleh Jaksa.
Di mana hakim PN Paringin menjatuhkan hukuman kepada Samsudin Selaku Kepala Desa Banua Hanyar, dengan hukuman pidana bersyarat, yakni menetapkan Samsudin dijatuhi hukuman selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama bulan dan menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani.
Dalam perkara ini hakim menerapkan Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 14a ayat (1) KUHP Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Sebagai JPU Muhamad Indra, juga telah menghadirkan sejumlah saksi, atas peristiwa yang dimaksud, bahkan sampai menghadirkan seorang ahli dari Fakultas Hukum Unlam Banjarmasin Prof Dr Anang Shophan Tornado, SH MH M.Kn terkait dengan kasus pemalsuan surat.
Menyikapi putusan hakim PN Paringin, selaku JPU saat dikonfirmasi di ruang kerjanya akan melakukan upaya banding.
“Kita akan melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim, namun kita juga menghormati putusan yang dilayangkan hakim dalam perkara ini,” tutur jaksa yang kerap disapa Indra ini. (31/1/2023).
Terkait putusan Hakim, sebagai korban atau orang yang merasa dirugikan, A. Junadi menuturkan bahwa dirinya merasa kecewa atas putusan hakim PN Paringin di mana terdakwa Samsudin tidak menjalani hukuman pidana, padahal ia sudah dibuktikan oleh majelis hakim sebagai orang yang bersalah.
Dari keterangan pelapor A Junadi sejak ditetapkannya Kepala Desa Banua Hanyar Samsudin sebagai Tersangka oleh penyidik Polres Balangan, yang bersangkutan tidak pernah ditahan meskipun statusnya sebagai tahanan kota.
“Dari tersangka sampai menjadi terpidana yang telah dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat oleh majelis hakim dan tidak ditahannya sang terpidana Samsudin keputusan dari Hakim PN Paringin tidak mewakili rasa keadilan bagi pelapor atau korban dan malah sebaliknya, keputusan yang diambil oleh hakim hanya mewakili keadilan bagi yang terpidana yakni Samsudin,” tuturnya.
Menurut A Junaidi semestinya hakim PN memenjarakan Samsudin agar bisa memberikan efek jera, tentunya hal yang dimaksud bisa menjadi barometer bagi kepala desa di Balangan agar tidak meniru hal serupa, tentunya bisa memberikan edukasi bagi siapapun.
“Kebenaran bisa kalah tetapi tidak akan pernah salah, namun dalam perkara ini hakim PN Paringin tidak mampu memberikan hukuman pidana penjara atau kurungan, kemungkinan besar Kepala Desa Samsudin adalah penguasa dibalik adanya penguasa, ” ucapnya dengan nada senyum.
Ditambahkannya, hal yang menggembirakan bagi dirinya yakni ketika mendengar kabar bahwa jaksa yang menuntut Samsudin akan melakukan upaya banding.
A Junadi berkeyakinan bahwa masih ada jaksa yang peduli dan berani membela kebenaran bagi masyarakat kecil atau lemah.
“Sosok jaksa Indra adalah aset terbaik bagi Kejari Balangan dimana saya menaruh harapan besar kepada jaksa untuk bisa mendapatkan keadilan, pasalnya saya selaku pelapor sekaligus korban kejahatan oleh Kepala Desa Samsudin, dengan adanya upaya banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut, berarti keadilan bagi korban kejahatan belum mati,” tegasnya.
A Junadi juga menambahkan bahwa, seorang kepala desa semestinya tidak melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan, di mana permasalahan ini bersumber dari Undangan Pelantikan Pengangkatan Calon Perangkat Desa Banua Hanyar.
Di mana Kepala Desa Samsudin menyuruh anak buahnya M Yunus yang notabene adalah perangkat desa, untuk memalsukan tanda tangan Saudara A Junadi yang pada saat itu bertugas sebagai Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Banua Hanyar.
Setelah mengetahui bahwa undangan yang disebar M Yunus dalam agenda pelantikan tersebut ternyata yang bersangkutan A Junadi tidak tahu menahu terkait adanya tanda tangan dirinya, dimana waktu pelaksanaan pelantikan tersebut dirinya pun secara pribadi tidak diberitahu.
“Saya tidak pernah merasa menandatangani surat undangan pelantikan tersebut
” tegasnya.


