• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Soal Vonis Kasus Pemalsuan Surat dengan Terdakwa Kades Banua Hanyar, JPU Kejari Balangan Banding
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Soal Vonis Kasus Pemalsuan Surat dengan Terdakwa Kades Banua Hanyar, JPU Kejari Balangan Banding
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Soal Vonis Kasus Pemalsuan Surat dengan Terdakwa Kades Banua Hanyar, JPU Kejari Balangan Banding

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
5 Min Read
A. Junadi saat membaca putusan Hakim PN Paringin Sembari berharap kepada Jaksa Indra di Kejari Balangan untuk terus memperjuangkan keadilan bagi warga masyarakat lemah yang butuh keadilan. (31/1).
A. Junadi saat membaca putusan Hakim PN Paringin Sembari berharap kepada Jaksa Indra di Kejari Balangan untuk terus memperjuangkan keadilan bagi warga masyarakat lemah yang butuh keadilan. (31/1).
SHARE

lenterakalimantan.com, PARINGIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan, M Indra, menyatakan akan melakukan upaya banding pasca putusan hakim PN Paringin yang dianggap tidak sesuai dengan tuntutan.

Sebelumnya M Indra, selaku JPU, pada 25 Januari 2024 dalam persidangan menuntut rerdakwa Samsudin bin Satia dengan pidana 6 bulan penjara terkait kasus pemalsuan surat oleh Kepala Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batumandi Samsudin bin Satia.

Namun pada kenyataannya putusan oleh Hakim PN Paringin berbeda jauh dengan apa yang dituntut oleh Jaksa.

Di mana hakim PN Paringin menjatuhkan hukuman kepada Samsudin Selaku Kepala Desa Banua Hanyar, dengan hukuman pidana bersyarat, yakni menetapkan Samsudin dijatuhi hukuman selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama bulan dan menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani.

Dalam perkara ini hakim menerapkan Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 14a ayat (1) KUHP Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Sebagai JPU Muhamad Indra, juga telah menghadirkan sejumlah saksi, atas peristiwa yang dimaksud, bahkan sampai menghadirkan seorang ahli dari Fakultas Hukum Unlam Banjarmasin Prof Dr Anang Shophan Tornado, SH MH M.Kn terkait dengan kasus pemalsuan surat.

Menyikapi putusan hakim PN Paringin, selaku JPU saat dikonfirmasi di ruang kerjanya akan melakukan upaya banding.

“Kita akan melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim, namun kita juga menghormati putusan yang dilayangkan hakim dalam perkara ini,” tutur jaksa yang kerap disapa Indra ini. (31/1/2023).

Terkait putusan Hakim, sebagai korban atau orang yang merasa dirugikan, A. Junadi menuturkan bahwa dirinya merasa kecewa atas putusan hakim PN Paringin di mana terdakwa Samsudin tidak menjalani hukuman pidana, padahal ia sudah dibuktikan oleh majelis hakim sebagai orang yang bersalah.

Dari keterangan pelapor A Junadi sejak ditetapkannya Kepala Desa Banua Hanyar Samsudin sebagai Tersangka oleh penyidik Polres Balangan, yang bersangkutan tidak pernah ditahan meskipun statusnya sebagai tahanan kota.

“Dari tersangka sampai menjadi terpidana yang telah dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat oleh majelis hakim dan tidak ditahannya sang terpidana Samsudin keputusan dari Hakim PN Paringin tidak mewakili rasa keadilan bagi pelapor atau korban dan malah sebaliknya, keputusan yang diambil oleh hakim hanya mewakili keadilan bagi yang terpidana yakni Samsudin,” tuturnya.

Menurut A Junaidi semestinya hakim PN memenjarakan Samsudin agar bisa memberikan efek jera, tentunya hal yang dimaksud bisa menjadi barometer bagi kepala desa di Balangan agar tidak meniru hal serupa, tentunya bisa memberikan edukasi bagi siapapun.

“Kebenaran bisa kalah tetapi tidak akan pernah salah, namun dalam perkara ini hakim PN Paringin tidak mampu memberikan hukuman pidana penjara atau kurungan, kemungkinan besar Kepala Desa Samsudin adalah penguasa dibalik adanya penguasa, ” ucapnya dengan nada senyum.

Ditambahkannya, hal yang menggembirakan bagi dirinya yakni ketika mendengar kabar bahwa jaksa yang menuntut Samsudin akan melakukan upaya banding.

A Junadi berkeyakinan bahwa masih ada jaksa yang peduli dan berani membela kebenaran bagi masyarakat kecil atau lemah.

“Sosok jaksa Indra adalah aset terbaik bagi Kejari Balangan dimana saya menaruh harapan besar kepada jaksa untuk bisa mendapatkan keadilan, pasalnya saya selaku pelapor sekaligus korban kejahatan oleh Kepala Desa Samsudin, dengan adanya upaya banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut, berarti keadilan bagi korban kejahatan belum mati,” tegasnya.

A Junadi juga menambahkan bahwa, seorang kepala desa semestinya tidak melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan, di mana permasalahan ini bersumber dari Undangan Pelantikan Pengangkatan Calon Perangkat Desa Banua Hanyar.

Di mana Kepala Desa Samsudin menyuruh anak buahnya M Yunus yang notabene adalah perangkat desa, untuk memalsukan tanda tangan Saudara A Junadi yang pada saat itu bertugas sebagai Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Banua Hanyar.

Setelah mengetahui bahwa undangan yang disebar M Yunus dalam agenda pelantikan tersebut ternyata yang bersangkutan A Junadi tidak tahu menahu terkait adanya tanda tangan dirinya, dimana waktu pelaksanaan pelantikan tersebut dirinya pun secara pribadi tidak diberitahu.

“Saya tidak pernah merasa menandatangani surat undangan pelantikan tersebut
” tegasnya.

Terpopuler

Kabar Gembira, Tugu Nol Kilometer di Banjarmasin Segera Dibuka Tahun ini
Kabar Gembira, Tugu Nol Kilometer di Banjarmasin Segera Dibuka Tahun ini
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Tabalong Bersiap Hadapi Kemarau, Apel Kesiapsiagaan Digelar untuk Antisipasi Karhutla

Pemkab Barut Gelar Pasar Ramadan

Presiden Prabowo Luncurkan Logo Resmi HUT ke-80 RI, Usung Tema “Bersatu Berdaulat”

KPU HST Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di Desa Banua Budi

Kapolres Tanbu Pimpin Apel Operasi Patuh Intan 2025, Libatkan 517 Personel Gabungan

Bantu Pemuda Buka Peluang Usaha, Pemkab Balangan Adakan Pelatihan Barbershop

Bunda PAUD Banjar Hj Nurgita Tiyas Raih Penghargaan dari HIMPAUDI Kalsel

Terdampak Banjir, Warga Benua Raya Tanah Laut Mulai Mendapatkan Bantuan Sembako

M Syaripuddin Ingatkan Pemerintah Tingkatkan Serapan Tenaga Kerja Melalui Industri Kreatif

Diduga Gelapkan Satu Unit Mobil Rentalan, WH Diamankan Polisi Diwarung

TAGGED:JPU Kejari Balangan BandingJPU Kejari Balangan M IndraKades Batu MandiKasus Pemalsuan Surat
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor saat di wawancarai awak media, Rabu (31/1/2024). Foto: MC Kalsel 5W1H Warga Kalampayan Bersyukur Atas Peresmian Jalan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari
Next Article Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis. Foto: rds Syairi Mukhlis Minta Disdik Data Tenaga Honorer

Latest News

Semarak HUT ke-74 HSU, BRI Amuntai Tampilkan Camilan Tradisional
Semarak HUT ke-74 HSU, BRI Amuntai Tampilkan Camilan Tradisional
KALIMANTAN SELATAN Mei 4, 2026
35 Jamaah Haji Asal Kapuas Berangkat ke Embarkasi Banjarmasin
35 Jamaah Haji Asal Kapuas Berangkat ke Embarkasi Banjarmasin
KALIMANTAN TENGAH Mei 4, 2026
MilkLife Soccer Challenge Banjarmasin
MilkLife Soccer Challenge Banjarmasin Disambut Antusias, Jadi Momentum Pembinaan Sepak Bola Putri
Olahraga Mei 3, 2026
Video Viral, Oknum Komisioner KPU Tanah Bumbu Diduga Terpergok Istri, BM Klarifikasi: Hanya Rekan Aktivis
Berita Mei 3, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?