• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejari HSU Eksekusi terpidana Muhamad Anshor Kasus Tipikor Pengadaan Lahan Samsat
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejari HSU Eksekusi terpidana Muhamad Anshor Kasus Tipikor Pengadaan Lahan Samsat
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Kejari HSU Eksekusi terpidana Muhamad Anshor Kasus Tipikor Pengadaan Lahan Samsat

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
3 Min Read
terpidana Muhamad Anshor (posisi tengah) saat diserahkan ke Pihak Lapas Banjarmasin
terpidana Muhamad Anshor (posisi tengah) saat diserahkan ke Pihak Lapas Banjarmasin
SHARE

lenterakalimantan.com, AMUNTAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara mengeksekusi terpidana Muhamad Anshor dalam korupsi pengadaan tanah untuk Gedung Samsat Amuntai oleh Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) T.A 2013, Senin

Kali ini, tim tindak pidana khusus (tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU, melakukan eksekusi terhadap terpidana, Muhamad Anshor, S.T dengan memasukannya ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Anshor merupakan satu dari dua terpidana dalam kasus Tipikor tersebut dieksekusi pada hari Senin (05/02/2024) sekitar Pukul 13.30 Wita. Anshor yang didampingi penasehat hukum sebelumnya datang ke Kejari HSU memenuhi surat panggilan untuk dilakukan eksekusi dan menjalani beberapa tahapan administrative sebelum dikirim ke Lapas IIA Banjarmasin.

Kajari HSU Agustiawan Umar, S.H.,M.H melalui Kasi Pidsus Akhmad Zahedi Fikry, S.H.,M.H , mengatakan bahwa satu dari dua tervonis pada kasus Tipikor pengadaan tanah samsat Amuntai, telah dilakukan eksekusi.

“Kami telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung atas perkara Tipikor proses pengadaan tanah untuk Samsat Amuntai Oleh Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan T.A 2013, atas nama Muhamad Anshor ST,”katanya.

Terpidana, lanjutnya, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Anshor dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila tidak bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepasa terdakwa sebesar Rp. 565.120.000 atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Pelaksanaan eksekusi terhadap Anshor selesai pukul 19.30 Wita setelah terpidana masuk ke dalam lapas Banjarmasin dan berlangsung lancar, aman dan terkendali,” terangnya.

Dasar eksekusi pada terpidana telah mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5832/Pid.Sus/2023 tanggal 22 November 2023.

Terpopuler

Hampir Seluruh Pelajar Terjangkau, APK Kaltim Tertinggi Nasional
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Pj Bupati Tapin: Potensi Air Baku Bendungan Tapin 500 liter/detik

Wakil Bupati Balangan Buka MTQ Nasional XVIII di Lapangan Martasura

Hadir Menjadi Pembicara di Lemhannas, Menteri AHY: Butuh Kepemimpinan Transformasional untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Abu Suwandi Apresiasi Pilkada Kotabaru 2024

Perbanyak Cerita Sukses Reforma Agraria, Wamen Ossy Dorong Penguatan Peran Kepala Daerah dalam GTRA

Polresta Banjarmasin Gelar Apel Pasukan Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024

Bupati Abdul Hadi Terima Penghargaan Mendagri, Balangan Raih 5 Besar Nasional Innovative Government Award 2024 di Surabaya

HMI Tala Desak Pemerintah Pusat Segera Hentikan Kebijakan Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa MK

Lestarikan Warisan Adat Dayak, Bupati Abdul Hadi Buka Festival Budaya Meratus 2024 di Kecamatan Halong

Pemkab Balangan Matangkan PSDKU ULM, Bidik Operasional Awal 2026

Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bupati Tabalong, H Ananag Syakhfiani. Foto: Pemkab Tabalong Dana Desa Meningkat, Bupati Tabalong Minta Kades Amanah
Next Article PJ Bupati Tapin M Syarifuddin MPd secara resmi melantik H Alimin Fauzi SSos menjadi direktur PDAM Kabupaten Tapin periode 2024-2029, bertempat di aula Tamasa Kantor Setda Tapin, Senin (05/02/2024). Foto: Herman/lenterakalimantan.com Pj Bupati Tapin: Potensi Air Baku Bendungan Tapin 500 liter/detik

Latest News

Lantik Puluhan PNS, Bupati Tabalong Tekankan Integritas dan Dedikasi
Berita Maret 30, 2026
Momentum Idulfitri, Kodim 1002/HST Gelar Halal Bihalal Penuh Kebersamaan
Berita Maret 30, 2026
Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tabalong Tekankan Program Berdampak Nyata
Berita Maret 30, 2026
Libur
Pascalibur Lebaran, Pemkab Tanah Laut Gelar Apel Gabungan dan Halalbihalal
KALIMANTAN SELATAN Maret 30, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?