• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejari HSU Eksekusi terpidana Muhamad Anshor Kasus Tipikor Pengadaan Lahan Samsat
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejari HSU Eksekusi terpidana Muhamad Anshor Kasus Tipikor Pengadaan Lahan Samsat
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Kejari HSU Eksekusi terpidana Muhamad Anshor Kasus Tipikor Pengadaan Lahan Samsat

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
3 Min Read
terpidana Muhamad Anshor (posisi tengah) saat diserahkan ke Pihak Lapas Banjarmasin
terpidana Muhamad Anshor (posisi tengah) saat diserahkan ke Pihak Lapas Banjarmasin
SHARE

lenterakalimantan.com, AMUNTAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara mengeksekusi terpidana Muhamad Anshor dalam korupsi pengadaan tanah untuk Gedung Samsat Amuntai oleh Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) T.A 2013, Senin

Kali ini, tim tindak pidana khusus (tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU, melakukan eksekusi terhadap terpidana, Muhamad Anshor, S.T dengan memasukannya ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Anshor merupakan satu dari dua terpidana dalam kasus Tipikor tersebut dieksekusi pada hari Senin (05/02/2024) sekitar Pukul 13.30 Wita. Anshor yang didampingi penasehat hukum sebelumnya datang ke Kejari HSU memenuhi surat panggilan untuk dilakukan eksekusi dan menjalani beberapa tahapan administrative sebelum dikirim ke Lapas IIA Banjarmasin.

Kajari HSU Agustiawan Umar, S.H.,M.H melalui Kasi Pidsus Akhmad Zahedi Fikry, S.H.,M.H , mengatakan bahwa satu dari dua tervonis pada kasus Tipikor pengadaan tanah samsat Amuntai, telah dilakukan eksekusi.

“Kami telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung atas perkara Tipikor proses pengadaan tanah untuk Samsat Amuntai Oleh Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan T.A 2013, atas nama Muhamad Anshor ST,”katanya.

Terpidana, lanjutnya, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Anshor dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila tidak bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepasa terdakwa sebesar Rp. 565.120.000 atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Pelaksanaan eksekusi terhadap Anshor selesai pukul 19.30 Wita setelah terpidana masuk ke dalam lapas Banjarmasin dan berlangsung lancar, aman dan terkendali,” terangnya.

Dasar eksekusi pada terpidana telah mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5832/Pid.Sus/2023 tanggal 22 November 2023.

Terpopuler

Honda Trio Motor
Honda Trio Motor Ajak Anak Muda Tunjukkan Gaya Lewat Scoopy “Your Mode, Your Ride”
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

RSUD Datu Kandang Haji Balangan Evaluasi Pelayanan Lewat Forum Konsultasi Publik

Balangan Diusulkan Terima Tanda Kehormatan Satya Lencana Wira Karya

Momentum HUT Ke-52, PAM Bandarmasih Gelar Syukuran

Bupati Kotabaru Berharap Seluruh Elemen Masyarakat Berkomitmen Jaga Suasana Kondusif Pilkada 2024

Pilu, Ayah Tiri di Tanbu Gagahi Anak Dibawah Umur, Pelaku Ditangkap Polisi

Ribuan Insan Pendidik Banjiri Peringatan HUT ke-80 PGRI dan HGN di Tabalong

Kementerian ATR/BPN Pastikan Masyarakat Tetap Mendapatkan Pelayanan Pertanahan Pascabencana Hidrometeorologi

PERADI Silaturahmi ke PN Banjarmasin

Gegara Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Banyu Irang Tala Tanam Pohon Pisang di Jalan Provinsi

Pengurus JMSI Kotabaru 2025-2030 Resmi Dilantik, Teguhkan Komitmen Jaga Marwah Jurnalisme di Era Digital

Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bupati Tabalong, H Ananag Syakhfiani. Foto: Pemkab Tabalong Dana Desa Meningkat, Bupati Tabalong Minta Kades Amanah
Next Article PJ Bupati Tapin M Syarifuddin MPd secara resmi melantik H Alimin Fauzi SSos menjadi direktur PDAM Kabupaten Tapin periode 2024-2029, bertempat di aula Tamasa Kantor Setda Tapin, Senin (05/02/2024). Foto: Herman/lenterakalimantan.com Pj Bupati Tapin: Potensi Air Baku Bendungan Tapin 500 liter/detik

Latest News

Solar
Persoalan Solar Nelayan Belum Tuntas, Mahasiswa Siap Turun dengan Aksi Lebih Besar
KALIMANTAN SELATAN Mei 23, 2026
69
Hari Jadi ke-69, Gubernur Kalteng Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Membangun Daerah
KALIMANTAN TENGAH Mei 23, 2026
Pemkot Banjarmasin
Pemkot Banjarmasin Pastikan Penyaluran Uang Pembinaan Peserta Pra MTQ Tetap Berproses
KALIMANTAN SELATAN Mei 23, 2026
BRI Banjarmasin Samudera
BRI Banjarmasin Samudera Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
KALIMANTAN SELATAN Mei 23, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?