• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejari Kotabaru Hentikan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Melalui RJ
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejari Kotabaru Hentikan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Melalui RJ
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Kejari Kotabaru Hentikan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Melalui RJ

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
4 Min Read
Acara restoratif justice
Acara restoratif justice
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Berdasarkan persetujuan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan serta kesepakatan kedua belah pihak kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kotabaru dihentikan ditingkat penuntutan melalui Restoratif Justice (RJ), Selasa (6/2/2024).

Dikatakan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, upaya penghentian perkara berdasarkan bimbingan teknis penuntut umum sebagai fasilitator dalam penanganan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif diikuti oleh aspidum dan kasi pidum se-wilayah hukum Kejati Kalsel bertempat di Hotel Fugo Samarinda. serta diikuti oleh Bapak Akhmad Yani, S.H,. M.H. selaku Plt. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan via daring

Posis kasus bermula tersangka Alfianoer yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 19.15 WITA, bermula ketika tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha RX-KING warna hitam Nomor Polisi DA 3132 JF dari rumah Tersangka yang berada di Desa Pantaibaru Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupatem Kotabaru menuju ke arah pusat kota,

Saat tersangka berada di Jalan Raya Stagen KM 10, Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, tepatnya di sekitar jalan pertigaan Kepolisian Sektor Pulau Laut Utara, di depan tersangka terdapat sepeda motor Yamaha Mio warna merah Nomor Polisi DA 6923 GH yang dikendarai oleh Saksi Diah Ayu Lestari yang masih berusia 16 (enam belas) tahun dengan membawa penumpang sebanyak 2 (dua) orang sekaligus yaitu Korban Kasihani dan Nirwa Nur Reza yang merupakan satu keluarga sedang berjalan menuju ke arah pusat kota (searah dengan tersangka) dengan jarak sekira 10 (Sepuluh) hingga 15 (lima belas) meter di depan tersangka dan berada di sekitar tengah jalan.

Selanjutnya, pada saat di pertigaan tersangka bermaksud untuk mendahului sepeda motor tersebut dengan mengambil arah jalan sebelah kiri sambil menyalakan lampu sein kiri namun tidak memberi isyarat/klakson kepada pengendara di depannya.

Kemudian ketika tersangka sedang mendahului, sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai Saksi Diah Ayu Lestari dengan membonceng Kasihani dan Nirwa Nur Reza mendadak bergerak ke sebelah kiri jalan namun tidak menyalakan lampu sein sehingga sepeda motor Yamaha RX-KING yang tersangka kendarai menabrak bagian belakang sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai para korban.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 445/02/XI/IGD/2023 tanggal 03 November 2023 atas nama Kasihan dengan kesimpulan ditemukan benjolan di kepala sebelah kiri dengan diameter 2 cm x 4 cm x 2 cm, dan juga benjolan besar di bagian kepala belakang. Korban Kasihani dinayatakan meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian dari RSUD Pangeran Jaya Sumitra Nomor 445/03/RSUD-Ktb/XI/IGD/2023 pada tanggal 02 November 2023 pukul 23.49 WITA.

Bahwa akibat peristiwa tersebut, tersangka mengalami patah pada tulang rahang bawah, luka di bagian pipi kanan, dan mata memar sehingga harus dilakukan tindakan operasi terhadap patah tulang rahang tersebut.

Namun, dikarenakan keterbatasan biaya, operasi tersebut belum dilakukan dan sampai saat ini tersangka masih kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

Bahwa saksi Suharpiani yang merupakan suami dari Korban Kasihani telah memaafkan perbuatan tersangka dan sepakat untuk berdamai, tulus saling memaafkan dan menganggap kecelakaan ini sebagai musibah, serta keluarga korban telah menerima santunan dari pihak keluarga tersangka dan Negara.

Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020

Kemudian tersangka Wahyu Sabarno baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan pengecualian sesuai Pasal 5 Ayat (4) Surat Edaran JAMPIDUM Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal tindak pidana dilakukan karena Kelalaian.

Terpopuler

Irigasi
DKPP Banjar Sosialisasikan Pengeringan Irigasi, Pembudidaya Diminta Antisipasi Risiko
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Pemkab Kotabaru Gelar Rakor Kabupaten/Kota Sehat 2025

KPU Kalteng Laksanakan Pengundian Paslon, Simak Nomor Urutnya!

Acil Odah, Nyatakan Siap Maju Calon Gubernur Kalimantan Selatan 2024

Jalan Pasar Kemakmuran Mulus, Ini Kata Anggota DPRD Kotabaru

OJK Respon Dampak Pelantikan Donald Trump Terhadap Ekonomi RI

Bimtek Peningkatan Kualitas Pelayanan Bagi Petugas Front Office dan Back Office

Rumah Perlindungan Sosial Tempat Menyimpan Barang Bekas Terbakar

Pj Bupati Barito Utara: Pengentasan Desa Blankspot Internet Sudah Berjalan 40 persen

Saidi Mansyur Bangga, Vaksinasi Capai 70 Persen

Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala

TAGGED:Desa StagenJalan Raya Stagen KM 10Kabupaten KotabaruKasi Penkum Kejati Kalsel Yuni PriyonoKasus Kecelakaan Lalu LintasKecamatan Pulau Laut UtaraKejari KotabaruKejati KalselKepolisian Sektor Pulau Laut Utara
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pemerintah Kabupaten Banjar telah berkomitmen melakukan reformasi birokrasi. Foto: Pemkab Banjar Pemkab Banjar Komitmen Lakukan Reformasi Birokrasi
Next Article Suasana sidang kasus dugaan korupsi pengadaan iPad di Banjarbaru. Majelis Nyatakan Bersalah Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan iPad

Latest News

Keadilan
Mimpi Keadilan di Tanah Kepulauan: Tantangan dan Pondasi Regulasi ke Depan
Opini April 18, 2026
Pangdam XXII/TB
Perkuat Sinergi, Pangdam XXII/TB Bersama Gubernur Kalsel dan Kalteng Gelar Penanaman Pohon
KALIMANTAN SELATAN April 18, 2026
Expo dan Job Fair
Pemkot Banjarbaru Gelar Expo dan Job Fair, Sediakan 1.553 Lowongan Kerja
KALIMANTAN SELATAN April 18, 2026
Politeknik Hasnur
Politeknik Hasnur Gandeng BPSDM Komdigi, Gelar Pelatihan Video Content Creator untuk Mahasiswa
KALIMANTAN SELATAN April 18, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?