• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: JAM-Pidum Setujui Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home JAM-Pidum Setujui Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
BeritaNasional

JAM-Pidum Setujui Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Khittah Muslimah
Khittah Muslimah
Share
3 Min Read
Gedung JAM Pidum Kejagung RI. Foto: Newswear for LK5W1H
Gedung JAM Pidum Kejagung RI. Foto: Newswear for LK5W1H
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Berdasarkan siaran pers Kejagung RI dengan Nomor: PR – 151/066/K.3/Kph.3/02/2024, yang diketahui Kapuspenkum Kejagung RI I Ketut Sumedana, Kamis (22/2/2024), adapun keenam kasus tersebut, dengan tersangka Gumberi bin Andri (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkatan Jalan.

Kemudian tersangka Syaiful Hadi dari Kejaksaan Negeri Jembrana, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) KUHP tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Selanjutnya terrsangka I Made Rido Prana Cita dari Kejaksaan Negeri Bangli, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, tersangka Manda Ardiansah dari Kejaksaan Negeri Tabanan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Puguh Jatmiko bin Suhanda dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan tersangka I Rusli bin Beddu Asse dan tersangka II Landong bin Made dari Kejaksaan Negeri Soppeng, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,”katanya

Tersangka belum pernah dihukum, dan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar
Pertimbangan sosiologis masyarakat merespon positif.

“JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” jelasnya.

Terpopuler

PT SIS
Perkuat Kemitraan, PT SIS dan PWI Bartim Tegaskan Saling Dukung
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Bersinar di Malam Hari, Dishub Balangan Perluas Areal Penerangan

Supian HK: Olahraga Dapat Majukan Daerah dan Meningkatkan Prestasi Atlet Kalsel

Muhammad Hidayattollah Sebagai Wakil Ketua Muda PPUU DPD RI, Siap Suarakan Aspirasi Daerah

LPKA Martapura Audiensi dengan Bupati Banjar Bahas Peringatan HAN 2025

Pemprov Kalsel Gelar Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi

Imbas dari Penutupan TPA Basirih, Kementerian Lingkungan Hidup Siap Kawal Banjarmasin dalam Pengelolaan Sampah

Hadiri Pelantikan PD IPM Banjarmasin 2024-2026, Ini Harapan Ibnu Sina

Menuju Pilkada 2024, KPU Tapin Gelar Rapat Persiapan Bersama Stakeholder

10 Perusahaan Teladan Raih Penghargaan dari BPJS Kesehatan Barabai

Teror Bom Meletop Hantui Warga Antasan Kecil Barat

TAGGED:BERITA JAKARTA
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD Kab. Banjar sedang melakukan pemantauan kenaikan debit air Sungai Pengaron. Foto: BPBD Kab. Banjar. Alami Kenaikan Debit Air, BPBD Banjar : Tetap Waspada
Next Article Jam Tangan Seiko 5 Sport Review Jam Tangan Seiko 5 Sport, Harga dan Spesifikasinya!

Latest News

Perkaya Referensi Anggaran, DPRD HSS Studi Komparasi ke Pulang Pisau
Berita Juni 4, 2026
Kejati Kalsel
Kejati Kalsel Fasilitasi Pemulihan Uang Negara
Hukum & Peristiwa Juni 4, 2026
Kejari Banjarmasin
Kejari Banjarmasin Gelar Sosialisasi Terkait Eksekusi Lahan di Pasar Lama Laut
Hukum & Peristiwa Juni 4, 2026
Disdukcapil
Disdukcapil Balangan Evaluasi Pelayanan melalui FKP dan Tindak Lanjut Hasil SKM
KALIMANTAN SELATAN Juni 4, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?