• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: JAMPidum Kejagung RI Setujui 6 Perkara Dihentikan Penuntutan Berdasarkan RJ
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home JAMPidum Kejagung RI Setujui 6 Perkara Dihentikan Penuntutan Berdasarkan RJ
BeritaHukum & PeristiwaNasional

JAMPidum Kejagung RI Setujui 6 Perkara Dihentikan Penuntutan Berdasarkan RJ

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
2 Min Read
Gedung JAM Pidum Kejagung RI
Gedung JAM Pidum Kejagung RI
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – JAM Pidum Kejagung RI menyetujui enam pengajuan penghentian penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ)

Berdasarkan siaran pers Nomor: PR – 160/075/K.3/Kph.3/02/2024, yang diketahui Kapuspenkum Kejagung RI I Ketut Sumedana, bahwa Senin 26 Februari 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif

Pertama atas nama tersangka Febiana Oroh alias Eva dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kemudian tersangka Sukarman als Kremek bin Arjo Sentono (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Klaten, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, tersangka Sutarji bin Alm. Suhar dari Kejaksaan Negeri Semarang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Junaedi alias Dedi bin (Alm.) Mansur dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan, tersangka Tamrin bin Daeng Talli dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan dan tersangka Azhar alias Degur dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar

“Pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif. Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”jelasnya.

Terpopuler

PM-AAS
PM-AAS Diyakini Dongkrak Produktivitas dan Kesejahteraan Petani Kalteng
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Kalsel Kunjungan Pembinaan ke Jambu Burung

Mahasiswa ULM dan Ibu-ibu PKK Desa Tamban Sari Baru Gelar Pelatihan Pengolahan Sampah Plastik dan Pestisida Nabati

Korupsi Sudah Budaya? Ini Langkah Batola

Tingkatkan Keandalan Unit Saat Ramadan, PLTU Asam Asam Melakukan Overhaul ME

Pjs Bupati HST Buka FGD Evaluasi dan Asistensi Persiapan Penyusunan LPPD

Nuansa Baru, Wisata Kampung Ketupat Kembali Dibuka

Kadishut Agustan Saining: Perhutanan Sosial Jadi Strategi Kunci Mitigasi Iklim

Selamat! Pemkab HST Raih Opini Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI

Pengentasan Kemiskinan Ekstrem, Pemkab HST Upayakan Sistem Pengintegrasian Itik

Soal Dugaan Penggelapan Beras di Pasar Bajuin Pelaihari, Polisi Periksa Belasan Pedagang

TAGGED:JAMPidum Kejagung RIJAMPidum RI Dr. Fadil ZumhanaKapuspenkum Kejagung RI I Ketut SumedanaKejari Klaten
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) serta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pedesaan dan Perkotaan (SPPT-P2) untuk tahun 2024, Senin (26/2/2024). Foto: Pemko Banjarmasin Pemko Banjarmasin Serahkan DHKP dan SPPT-P2 Tahun 2024
Next Article Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono sua photo dengan peserta Cegah Korupsi Dilingkungan Dinas Pendidikan Melalui Penerangan Hukum

Latest News

edukasi
BPBD Balangan Edukasi Kesiapsiagaan Bencana bagi Siswa dan Guru saat MPLS
Uncategorized Juli 21, 2026
PAUD
Pemkab Balangan Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Mutu PAUD dan Sekolah Ramah Anak
KALIMANTAN SELATAN Juli 21, 2026
rodok
Pemdes Rodok Fokus Tingkatkan Pelayanan, Sesuaikan dengan Kondisi Anggaran
KALIMANTAN TENGAH Juli 21, 2026
Pemkot Banjarmasin
Pemkot Banjarmasin Percepat Penataan Tiang Telekomunikasi, Kawasan Simpang Empat Kantor Pos Jadi Percontohan
KALIMANTAN SELATAN Juli 21, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?