• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: JAMPidum Kejagung RI Setujui 6 Perkara Dihentikan Penuntutan Berdasarkan RJ
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home JAMPidum Kejagung RI Setujui 6 Perkara Dihentikan Penuntutan Berdasarkan RJ
BeritaHukum & PeristiwaNasional

JAMPidum Kejagung RI Setujui 6 Perkara Dihentikan Penuntutan Berdasarkan RJ

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
2 Min Read
Gedung JAM Pidum Kejagung RI
Gedung JAM Pidum Kejagung RI
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – JAM Pidum Kejagung RI menyetujui enam pengajuan penghentian penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ)

Berdasarkan siaran pers Nomor: PR – 160/075/K.3/Kph.3/02/2024, yang diketahui Kapuspenkum Kejagung RI I Ketut Sumedana, bahwa Senin 26 Februari 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif

Pertama atas nama tersangka Febiana Oroh alias Eva dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kemudian tersangka Sukarman als Kremek bin Arjo Sentono (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Klaten, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, tersangka Sutarji bin Alm. Suhar dari Kejaksaan Negeri Semarang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Junaedi alias Dedi bin (Alm.) Mansur dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan, tersangka Tamrin bin Daeng Talli dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan dan tersangka Azhar alias Degur dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar

“Pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif. Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”jelasnya.

Terpopuler

wapres
Wapres Gibran Tinjau Sekolah Terdampak Kabut Asap di Palangka Raya
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Kejari Kotabaru Blender Narkotika

Terdakwa KDRT Dibebaskan, Sesuai Penerapan RG

Tanggal dan Niat Puasa Sunnah Dibulan Rabiul Awal 1445 Hijriyah/September 2023

Jadi Pembina Upacara, Wabup Sampaikan Bahaya Narkoba Bagi Penerus Bangsa

PMI Tapin dan PT HRS Gelar Donor Darah Berkah Ramadhan

Habib Banua Fasilitasi Pertemuan Ketum Partai Demokrat Dengan Ketua DPD RI

Bupati Balangan Tekankan Ini di Musrenbang

Satgas TMMD ke-121 Kodim HSS Lakukan Percepatan Semenisasi Jalan Penghubung 2 Kabupaten

Hj Syarifah Suraidah Resmi Jabat Ketua Dekranasda Kaltim Periode 2025-2030

Mako Batalyon C Satbrimob Polda Kalsel Resmi Dibangun

TAGGED:JAMPidum Kejagung RIJAMPidum RI Dr. Fadil ZumhanaKapuspenkum Kejagung RI I Ketut SumedanaKejari Klaten
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) serta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pedesaan dan Perkotaan (SPPT-P2) untuk tahun 2024, Senin (26/2/2024). Foto: Pemko Banjarmasin Pemko Banjarmasin Serahkan DHKP dan SPPT-P2 Tahun 2024
Next Article Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono sua photo dengan peserta Cegah Korupsi Dilingkungan Dinas Pendidikan Melalui Penerangan Hukum

Latest News

Wabup Katingan
Wabup Katingan: Penyelesaian Konflik Agraria Harus Kedepankan HAM dan Dialog
KALIMANTAN TENGAH September 10, 2026
BPBD Tabalong
BPBD Tabalong Gelar Simulasi Trauma Healing Pascabencana untuk Siswa MIN 5
KALIMANTAN SELATAN September 10, 2026
desa salaman
50 Tahun Menunggu, Jalan Desa Salaman Kintap Akhirnya Diaspal
KALIMANTAN SELATAN September 10, 2026
jaro
Kebakaran Rumah di Jaro Tabalong Tewaskan Balita, Satu Anak Lainnya Luka Bakar
Hukum & Peristiwa September 10, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?