lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bank Pemerintah, Selasa (27/2/2024).
Sebagaimana pada siaran pers Nomor: PR 45/O.3.3.6/Kph.1/02/2024, yang diketahui Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH, menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini sebagai petugas marketing bank milik pemerintah berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: PRINT-120/O.3/Fd.2/02/2024 tanggal 01 Februari 2024.
Menurut Kasi Penkum tersangka HPH setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kemudian dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Kalimantan Selatan Nomor : : PRINT-228/O.3.5/Fd.2/02/2024 Tanggal 27 Februari 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin dari tanggal 27 Februari 2024 s.d 17 Maret 2024.
“Modus atau cara penyimpangan yang dilakukan tersangka HPH selaku marketing kredit di unit bank salah satu milik pemerintah dengan cara HPH selaku marketing kredit di salah satu bank milik pemerintah mendapatkan calon debitur dengan memenuhi persyaratan kredit melalui calo (baik dalam pemenuhan Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Usaha, Foto KTP, Surat Kepemilikan Agunan) tanpa memverifikasi secara langsung kepada debitur, untuk foto KTP dari hasil keterangan HPH yang didapat
kemudian diganti dengan foto debitur lain,”ujar Kasi Penkum
Lanjutnya, setelah proses persyaratan kredit terpenuhi kemudian dilakukan penginputan ke system brispot yang akan diverifikasi oleh kepala unit, setelah diyakini persyaratan sudah lengkap maka pinjaman debitur akan cair. Dana pinjaman debitur kemudian digunakan sebagian dan atau seluruhnya oleh tersangka HPH.
Bahwa buku Tabungan dan kartu ATM di pegang oleh pelaku kredit topengan / tempila atau calo / pihak eksternal untuk beberapa hari kemudian akan menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM debitur ke tersangka untuk digunakan sebagai dana talangan/tombokan pembayaran angsuran pinjaman debitur yang sudah terealisasi.
Atas bantuan dari petugas bank dimaksud pelaku kredit topengan / tempilan atau calo / pihak ekstrernal memberikan imbalan/ucapan terimakasih berupa uang kepada tersangka kisaran Rp 500.000,00 sampai dengan Rp 48.000.000,00 akibat daripada perbuatan melawan hukum/froud yang dilakukan oleh tersangka terdapat potensi kerugian negara kurang lebih senilai Rp.6.592.723.270
Bahwa perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
SUBSIDIAIR: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.


