• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Cacat Formil Permohonan Administrasi di Bawaslu Banjar
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Cacat Formil Permohonan Administrasi di Bawaslu Banjar
ArtikelBeritaHukumKALIMANTAN SELATAN

Cacat Formil Permohonan Administrasi di Bawaslu Banjar

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
4 Min Read
Kuasa Hukum Yusuf Ramadhan. Foto: rds
Kuasa Hukum Yusuf Ramadhan. Foto: rds
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sidang kasus permohonan administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar memasuki babak lanjutan dengan agenda jawab termohon dan alat bukti, Senin (18/3/2024).

Namun termohon, Petugas Pemilu Kecamatan (PPK) di 5 kecamatan yang di laporkan ke Bawaslu Banjar yang diwakili kuasa hukumnya, yakni Yusuf Ramadhan melakukan sanggahan terhadap cukup syarat formil dan materil hasil kajian Bawaslu Banjar.

Sanggahan tersebut telah disampaikan Yusuf dari persidangan awal dan sangat kuat landasannya, yakni dalam Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/22.04/03/2024 yang diterima oleh Bawaslu Banjar yang menjadi pelapor adalah Hairul Patarujali (WNI), yang dalam hal ini tidak sama sekali menjelaskan relasi antara kepentingan pelapor dengan pokok perkara yang dilaporkan, dengan kata lain tidak ada sangkut paut antara kepentingan pelapor dengan pokok perkara yang di laporkan (tidak mememuhi legal standing sebagai pelapor).

Kendati berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Perbawaslu 7/2022 kategori Pelapor adalah salah satunya WNI, namun tidak semua jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dapat dikategorikan sama (dalam hal kedudukan Pelapor).

Hal ini selaras dengan putusan pelanggaran administrasi yang disadur oleh Pelapor, Putusan Bawaslu RI Nomor : 047/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang dalam Putusan tersebut Pelapor berkedudukan sebagai Pihak yang dirugikan yakni salah satu Caleg DPRD Provinsi yang memberikan kuasa kepada Kantor Hukum.

“Sehingga Pelapor dalam Laporan a quo tidak memiliki legal standing/tidak memiliki kepentingan langsung atas peristiwa yang dilaporkan,” ujar Yusuf.

Selain dari sisi formil aspek materil pun cacat Bahwa syarat materil Laporan dalam 15 ayat (4) Perbawaslu 7 Tahun 2022 adalah waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, uraian kejadian dan bukti.

Bahwa ketentuan dimaksud diatur secara kumulatif, artinya ketiga unsur syarat materil tersebut harus dipenuhi secara bersamaan, namun dalam Laporan a quo, Pelapor tidak dapat menguraikan kejadian dugaan pelanggaran dimaksud secara spesifik, Pelapor hanya mendalilkan adanya ketidakseusaian antara C.

Hasil DPR dengan D. Hasil Kecamatan DPR. Pelapor tidak menguraikan kronologis tata cara, prosedur, atau mekanisme apa yang dilanggar oleh Para Terlapor sehingga terjadi Perubahan perolehan suara tersebut sebagaimana dalil Pelapor.

Bahwa secara spesifik Pasal 1 angka 32 Perbawaslu 8 Tahun 2022 memberikan pengertian bahwa Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan, mengacu pada PKPU 5 Tahun 2024, utamanya pada ketentuan Pasal 10 sampai dengan Pasal 25 yang mengatur tata cara, prosedur, atau mekanisme Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, dalam Laporan a quo sama sekali tidak ada satu pun dalil Pelapor yang mengarah pada perbuatan Para Terlapor melanggar ketentuan Pasal dimaksud.

Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum ULM Muhammad Erfa Redhani mengatakan dalam proses penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu, kajian awal itu produk yang digunakan untuk menjustifikasi bahwa laporan/temuan atas dugaan pelanggaran administrasi itu dapat di register.

Tetapi, bukan bearti kajian awal itu selalu akan sama dengan putusannya.

Sementara Pakar Hukum Administrasi dari ULM Ahmad Fikri Hadin mengatakan berdasarkan Pasal 15 Perbawaslu 7 Tahun 2022 telah secara tegas memberi ruang kepada Pengawas Pemilu untuk melalukan Kajian Awal kepada setiap Laporan yang masuk, apabila ada perbaikan kedepan berdasarkan Asas contrarius actus dapat melakukan perbaikan.

Sementara praktisi hukum Dr Gt Wardiansyah berpandangan berdasarkan prinsip hukum apabila syarat formil dan materil cacat maka gugur pokok perkaranya.

Memungkinkan saja apabila majelis berpandangan lain karena implementasi dari prinsip kehatian-hatian sehingga keberanian majelis lah yang ditunggu untuk memutuskan hal tersebut karena keyakinan cacat formil dan materilnya kuat.

Terpopuler

Satyalancana
Apresiasi Dedikasi, Ratusan ASN Pemkab Tabalong Terima Tanda Kehormatan Satyalancana
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Honda Power Pack Charger e: Teman Setia Berkendara Bersama Honda EM1e:

Kebakaran Sungai Mesa Hanguskan Tiga Rumah

Bupati Tala Buka Event Tala Education Expo 2023, Diikuti Semua Sekolah Penggerak

Kejari Banjarmasin Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sewa Komputer dan Server

DPRD Barut Gelar Paripurna IV Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda APBD 2025

Seorang Fotografer Kena Tusuk, Tidak Ada Laporan ke Pihak Polisi

Pj Bupati dan Ketua PKK Barito Utara Berikan Hak Suara Pada Pemilu 2024

Pilkada 2024 HSU, Yadi Ilhami Daftar Bacalon Bupati Lewat Gerindra

Hery : Lima Poin Penting Pemerintahan Digital

Pemkab Kapuas Serahkan Bantuan Kepada Kecamatan yang Terdampak Banjir

TAGGED:BanjarmasinBawasluBawaslu BanjarBawaslu Kabupaten Banjar
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pj Bupati Erlin Hardi serahkan Raperda Kabupaten Kapuas pada Rapat Paripurna ke-1 masa siding II Tahun Sidang 2024 ke DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (18/3/24). Hadiri Rapat Paripurna Pertama, Pj Bupati Kapuas Sampaikan 3 Raperda
Next Article Sekretariat DPRD Balangan Gelar Buka Puasa Bersama dengan Awak Media. Foto: rds Sekretariat DPRD Balangan Gelar Buka Puasa Bersama dengan Awak Media

Latest News

Fokus untuk Rakyat, Gubernur Kaltim Minta Program Dipercepat
Berita April 27, 2026
Gubernur Kaltim Tekankan Otonomi Daerah Harus Berdampak Langsung bagi Masyarakat
Berita April 27, 2026
ABK
Pemkot Banjarbaru Perkuat Pendidikan Inklusif, Siapkan Rekrutmen Guru Pendamping ABK
KALIMANTAN SELATAN April 27, 2026
Si Imah
Sosialisasikan SI Imah, Suripno Sumas Targetkan Program Bedah Rumah Meningkat
KALIMANTAN SELATAN April 27, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?