lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Suparman, terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan dianggap tidak terbukti bersalah. Ia dijatuhi hukuman bebas oleh majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.
Hal itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang dipimpin Indera Mainanta Pedi, dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang lanjutan, Jumat (03/10/2025).
Berdasarkan fakta hukum di persidangan, terutama keterangan para saksi, tidak ada satu saksi pun yang dapat membuktikan dugaan perintangan yang ditudingkan jaksa.
Oleh karena itu, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah serta membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan JPU.
Putusan bebas pun mendapat apresiasi dari terdakwa yang berterima kasih atas tegaknya keadilan.
“Saya mengucapkan syukur dan terima kasih atas keputusan yang diberikan majelis hakim, dan apa yang ditudingkan JPU terhadap Suparman sudah terbantah,” ucap Husrani Noor, S.H., M.H., penasehat hukum terdakwa.
Lanjut Rani, terdakwa hanya ingin meminta haknya dalam permasalahan lahan plasma perkebunan sawit.
Selama ini Suparmab memiliki lahan yang dikerjasamakan melalui KUD, tapi tidak pernah menikmati hasil kerjasama tersebut. Sedangkan lahan mereka digunakan untuk perkebunan sawit.
“Mereka hanya meminta hak mereka, tapi dituding kejaksaan melakukan perintangan penyidikan, dan akhir pengadilan menyatakan tudingan jaksa tidak terbukti,” jelas Rani
Sebelumnya, Suparman bersama Darmono dituding melakukan perintangan penyidikan dan dituntut selama tiga tahun dan enam bulan penjara.
Untuk Darmono sendiri sudah lebih dulu menjalani proses persidangan dan juga dinyatakan tidak terbukti bersalah hingga divonis bebas.
Editor: Rizki


