lenterakalimantan.com, KALIMANTAN – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disebut bisa bebas dari jerat pidana meski menembak Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Pasalnya Bharada E menembak Brigadir J atas perintah atasanya.
Demikian pakar hukum Pidana sekaligus Mantan Hakim Asep Iwan Irawan dalam Keterangannya di KOMPAS TV, selasa (9/8/2022).
“Tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya,” ucap Asep Iwan Iriawan .
Dalam argumentasinya, Asep Iwan Irawan ( Mantan Hakim) jika dirinya memimpin persidangan kasus pembunuhan brigadir J, ia akan membebaskan Bharada E dari semua tuntutan Hukum.
“Minimal Lepas, perbuatan ada, Cuma karena itu perintah jabatan,” ujar mantan Hakim tersebut.
Agusaputra Wiranto,S.H salah satu Team Advokasi DPP. Serikat Buruh Nasionalis Indonesia ketika dikonfirmasi media ini sabtu (13/8/2022) menyampaikan ketidaksepahaman nya dengan Argumentasi oleh Asep Iwan Irawan yang dinilainya tidak secara arif dan bijaksana dalam menilai peristiwa konkret atas tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Menurut Jebolan Fakultas Hukum Universitas Akhmad Yani ini pasal yang dimaksudkan oleh Bapak Asep Iwan Irawan tersebut adalah Pasal 51 ayat (1) KUHP yang berbunyi “ Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang tidak dipidana “
“Pasal ini adalah pengejawantahan dari postulat yang berasal dari hukum Romawi kuno yaitu “id damnum dat qui iubet dare; eius vero nulla culpa est, cui parere necesse sit” yang kurang lebih diartikan sebagai perintah jabatan yang dikeluarkan oleh yang berwenang , memberikan hak kepada yang menerima perintah untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (Tolong Postulat ini benar benar di pahami),”katanya.
Lanjutnya, adapun syarat agar perbuatan yang telah dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh pasal 51 ayat (1) KUHP tersebut terdiri dari :
pertama, antara yang memerintah dan Bharada Richard Eliezer (yang diperintah) berada di dalam dimensi hukum Publik.
Kedua antara yang memerintah dan Bharada Richard Eliezer (yang diperintah) terdapat hubungan subordinasi atau hubungan dimensi kepegawaian.
Ketiga, adalah ketika Bharada Richard Eliezer Melaksanakan perintah jabatan harus dengan cara yang patut, dan seimbang sehingga tidak melampaui batas kewajaran.
Selain 3 syarat tersebut yang harus terpenuhi menurut Agusaputra Wiranto,S.H ada yang paling Fundamental sehingga perbuatan itu dapat diterima oleh Pasal 51 ayat (1) KUHP yaitu dalam melaksankan perintah jabatan tersebut Bharada Richard Eliezer selaku yang diperintah wajib mengedepankan azas Subsidaritas dan Proporsionalitas.
Pertanyaannya adalah layak dan patut kah perbuatan Bharada Richard Eliezer pada saat itu? Dan apakah tidak ada kehendak bebas yang lain yang dapat dilakukan untuk menghindari perintah jabatan tersebut?
“Berdasarkan Syarat dan prinsip diatas ia menilai apa yang telah dilakukan Bharada Richard Eliezer telah menyimpang sangat jauh dari syarat dan prinsip tentang alasan penghapus pidana, maka tidak berlebihan kalau Bharada Richard Eliezer dapat dimintakan pertanggung jawaban,” tegasnya.
Ia melanjutkan lagi Jika pun pendapat bapak. Asep Iwan iriawan bahwa perbuatan Bharada Richard Eliezer bisa bebas atau setidaknya bisa lepas dari jerat pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (2) KUHP yaitu tentang
“Perintah jabatan yang tidak Sah” maka tentunya syarat dan prinsipnya harus pula di kedepankan, hal itu penting kita lakukan agar tidak terjadi ugal-ugalan dalam menafsirkan pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tegas pria yang saat ini berkonsentrasi pada perlidungan Buruh dan masyarakat Adat indonesia.
“ Kalau saya Hakimnya, maaf saya tidak bermaksud mendahului atapun menyinggung perasaan Bapak Asep Iwan Iriawan terhadap argumentasi serta kesimpulan beliau, tolong teman teman atapun profesor Hukum yang lain juga Koreksi jika argumetasi serta kesimpulan saya keliru, Saya akan tetap menjatuhkan Pidana terhadap Perbuatan Bharada Richard Eliezer,” meskipun ada pertimbangan pertimbangan yang akan nantinya meringankan pertanggung jawabannya tutupnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama enam petinggi Polri kemarin mengumumkan penetapan Irjen FS sebagai tersangka.
Irjen.FS diduga kuat menskenariokan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat.
Kapolri mengatakan, Bharada Richard Eliezer di duga kuat mendapatkan perintah dari Irjen. FS untuk menembak Brigadir Richard Eliezer menggunakan senjata milik ajudan lainnya bernama Ricky yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak hanya itu, Kapolri memastikan Brigadir Pol. Nofriansyah Joshua Hutabarat terbunuh bukan karena peristiwa tembak menembak, melainkan ditembak.
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara Brigadir J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” ungkap Kapolri.


