• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: JAMPidum Setujui Lima Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home JAMPidum Setujui Lima Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

JAMPidum Setujui Lima Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
2 Min Read
acara penghentian penuntutan oleh JAMPidum
acara penghentian penuntutan oleh JAMPidum
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – JAMPidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dilingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri Akhmad Yani SH.MH Plt Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,Selasa (26/3/2024).

Dikatakan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono adapun penghentian penuntutan tersebut telah di setujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksan Agung RI sebanyak 5 perkara yaitu, di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dengan tersangka Fiska Rizky Muzrikah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Kemudian perkara di Kejaksaan Negeri Tapin dengan tersangka M Kholilur Rohman yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Perkara di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dengan tersangka Arief Noor Rahman yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP.

Perkara di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah dengan tersangka Muhammad Syahdini Rahman yang
disangka melanggar melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

“Dan yang kelima perkara di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah dengan tersangka ABD Sani yang disangka melanggar melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” ujar Yuni Priyono.

Menurutnya adapun alasan atau pertimbangan diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan
restoratif sesuai Perja No. 15 Tahun 2020 yakni, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (Vide Pasal 5 ayat (1) huruf a Perja Nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif)

“Tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka ancaman pidananya tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara; (Vide Pasal 5 ayat (1) huruf b Perja Nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif) dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, masyarakat merespon positif Vide Pasal 5 ayat (6) huruf b dan c Perja Nomor 15 tahun 2020
Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,”jelasnya

Terpopuler

Halal Bihalal
Pemkab Kotabaru Gelar Apel dan Halal Bihalal
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Jelang Pemilu 14 Februari, Suripno Kembali Ingatkan Peran Saksi

Dukung Pemilu 2024, Kesbangpol Banjar Fasilitasi Masyarakat dalam Menangkal Radikalisme dan Berita Hoaks

Solusi Perjalanan Cepat, Maxim Resmi Luncurkan Layanan Bike Expres

BSI Perkuat Ecosystem Syariah dan Bank Emas Lewat BSI International Expo 2025

Wali Kota Banjarmasin Tunggu Keputusan Pusat soal Perpanjangan PPKM Level IV

Tingkatkan Pelayanan dan Tekan Risiko KKN, Balangan Luncurkan Aplikasi Pajak “Si Anak Dara”

Long Weekend Penuh Faedah Bareng Gigi dan Opick di GTV Love Music

Dukung Lingkungan Tapin, PT BRE Tanam Pohon Buah dan Tukar Sampah Jadi Sembako

Soal Dana Mengendap Rp 4,7 Triliun Pemprov Kalsel, Begini Penjelasan Ketua Dewan Supian HK

Terdakwa Erwinsyah Minta Keringanan Hukuman

TAGGED:Jaksa Agung Muda Tindak Pidana UmumJAMPIDUMJAMPidum Kejagung RI Dr. Fadil ZumhanaKasi Penkum Kejati Kalsel Yuni PriyonoPenuntutan PerkaraPlt Wakil Kepala Kejati Kalsel Akhmad Yani SH MH
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Sekcam Juai Erliyanti saat menerima bantuan makanan olahan yang terbuat dari bahan ikan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Balangan untuk 167 warga yang berisiko mengalami stunting. Foto: Humas Kecamatan Juai Upaya Cegah Stunting di Balangan, Kecamatan Juai Terima Paket Olahan dari Dinas Ketahanan Pangan
Next Article Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra Sat Lantas Polresta Banjarmasin Berhasil Amankan Dua Pengemudi Ugal-ugalan

Latest News

Pemkab Barito Kuala
Pemkab Barito Kuala Gelar Halal Bihalal
KALIMANTAN SELATAN Maret 30, 2026
Soroti LKPj 2025, Wagub Edy Pratowo Tekankan Akuntabilitas dan Arah Pembangunan Kalteng
Berita Maret 30, 2026
GMNI
GMNI Kalteng Soroti Tambang Rakyat, Gubernur dan Kapolda Dorong Solusi Berkeadilan
KALIMANTAN TENGAH Maret 30, 2026
mahasiswa
Gubernur Kalteng Rangkul Pemuda dan Mahasiswa, Perkuat Kolaborasi di Tengah Tantangan Fiskal
KALIMANTAN TENGAH Maret 30, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?