lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Tim Penilai Internal (TPI) telah melaksanakan Pendampingan Verifikasi Lapangan dalam rangka pelaksanaan Penilaian Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada satuan kerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kamis (28/3/2024)
Dikatakan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono kegiatan ini di pimpin langsung Dr.Mukri ,S.H.,M.H selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan didampingi para Asisten dan Staff Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Menurutnya Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik,” katanya
Lanjutnya dilakukannya penilaian tersebut sebagai alat ukur risiko dari korupsi di instansi publik serta upaya dalam pencegahan korupsi hingga Terwujudnya pemerintahan yang bersih dari KKN serta tata kelola organisasi yang efektif dan efisien.
“Upaya pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup Zona Integritas adalah terbentuknya WBK/WBBM di Biro SDM dan Organisasi,’ungkapnya.
Pengembangan WBK dan WBBM secara bertahap diharapkan akan memberikan kontribusi yang dapat meningkatkan nilai kepercayaan publik (Public Trust).
“Dalam pelaksanaan penilaian internal pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (wbk)/wilayah birokrasi bersih melayani (wbbm) pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berjalan aman, tertib dan lancar,” jelasnya.


