lenterakalimantan.com, PARINGIN – DPRD Balangan menyampaikan pemandangan umum dua Raperda di Sidang Paripurna usai menyepakati Raperda Pelestarian Kebudayaan Balangan.
Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan, kepada lenterakalimantan.com menyampaikan, melalui rapat paripurna segala bentuk gambaran Kabupaten Balangan ke depan bisa membawa perubahan dan kemajuan bagi masyarakatnya.
“Adapun dua Raperda yang disampaikan saat paripurna, yakni Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendayagunaan Tenaga Medis dan Paramedis,” ucapnya, Selasa (7/5/2024).
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Balangan, Gazali Al Fatah, menyampaikan bahwa hadirnya Raperda ini sangat berguna untuk menjaga identitas kebudayaan setempat sekaligus sebagai penyempurnaan pembangunan daerah.
“Raperda ini disesuaikan dengan keperluan daerah, hal ini kelak bisa menjadi Raperda yang memadai, sebagai suatu payung hukum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan daerah,” imbuhnya.
Dia berharap, dari kedua Raperda ini bisa segera dibahas antar intern, dari dewan dan SKPD untuk disusun dan disempurnakan sebagai bentuk kepentingan daerah.
Melalui dua Raperda ini, diharapkan dapat memberikan payung hukum bagi kebijakan-kebijakan yang nantinya akan diterapkan di Kabupaten Balangan.
“Raperda sebagai tempat khusus tentang keragaman daerah dan penyaluran aspirasi yang berfungsi sebagai alat pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Balangan,” ucap Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Balangan Gajali Al Fatah kepada awak media.


