lenterakalimantan.com, PARINGIN – Dalam rangka menjaga dan melestarikan ekosistem di perairan sungai, pemerintah kabupaten melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Balangan melakukan sosialisasi stop illegal fishing di Desa Pimping, Kecamatan Lampihong, Kamis (16/5/2024).
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan mendapatkan perhatian dari masyarakat Desa Pimping, Kecamatan Lampihong, karena sebagian besar masyarakat setempat menggantungkan hidupnya dari hasil ikan, di mana Desa Pimping merupakan sentral perikanan yang ada di Kabupaten Balangan.
Kepala DKP3 Balangan, Marlina Susanti terkait hal ini menyampaikan bahwa, sosialisasi digelar bertujuan untuk memberikan edukasi atau pemahaman untuk masyarakat, khususnya di Desa Pimping agar mengetahui kegiatan illegal fishing yang dilarang oleh pemerintah.
“Aktivitas penangkapan ikan, seperti menggunakan alat setrum, bahan berbahaya lainnya dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, khususnya mengancam keberlangsungan ekosistem yang hidup di air,” paparnya.
Penggunaan alat setrum, racun toba, hingga transaksi jual beli anak ikan adalah kegiatan yang termasuk dilarang. Melalui pembinaan serta sosialisasi yang dilakukan, diharapkan dalam hal ini bisa menghentikan aktivitas kegiatan menangkap ikan dengan cara yamg salah.
“Pemerintah daerah mengingatkan dan melarang keras bagi masyarakat yang menangkap ikan menggunakan cara yang salah, selain bisa membahayakan diri sendiri juga berdampak buruk bagi orang lain serta habitat yang hidup di perairan air tawar,” jelas Kepala DKP3 Balangan Marlina Susanti kepada sejumlah masyarakat Desa Pimping.
Menurut Kepala Desa Pimping, Abdul Gani menyebutkan, kegiatan sosialisasi yang digagas oleh pemerintah daerah sangat bermanfaat untuk masyarakat, terutama dalam bentuk larangan dari kegiatan illegal fishing.
“Melalui sosialisasi, masyarakat bisa mengenal segala bentuk larangan illegal fishing, dimana kegiatan yang dimaksud sangat bertentangan dengan pemerintah maupun negara, jadi penangkapan ikan dengan cara yang tidak dibenarkan maka masyarakat bisa mengetahui proses hukum akibat pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.
Mewakili Kapolsek Lampihong, Aipda Eddy Sopian, turut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan praktek illegal fishing, karena dapat mengganggu dan merusak keberlangsungan ekosistem di air tawar.
Untuk bisa memanfaatkan sumber daya perikanan, masyarakat hendaknya menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan, sehingga sumber keberlangsungan habitat air tawar tetap terjaga.
“Desa Pimping ini adalah daerah air tawar dengan ikan yang melimpah, jadi dikhawatirkan untuk masyarakat yang menggunakan alat setrum atau racun, akan mengganggu ekosistem dan keberlangsungan ikan itu sendiri,” bebernya.


