lenterakalimantan.com, MUARA TEWEH – DPRD Barito Utara (Barut) melaksanakan Rapat Paripurna II dalam rangka penyampaian rekomendasi dewan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barut Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna Sekretariat Dewan, Senin (29/4/2024).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barut, Sastra Jaya dihadiri Pj Bupati Barut, anggota dewan, Asisten Setda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eveready Noor, unsur FKPD serta perangkat daerah.
Pada kesempatan ini, Sekretaris Dewan Barut, Edwin Tuah membacakan surat masuk LKPJ Bupati Barut Tahun Anggaran 2023.
Sementara, Sastra Jaya menyampaikan rancangan keputusan dewan tentang rekomendasi DPRD Barut terhadap LKPJ Bupati Barut Tahun Anggaran 2023 telah disetujui bersama.
Selanjut ditetapkan sebagai keputusan DPRD Barut Nomor 1 Tahun 2024 tentang rekomendasi DPRD Barut terhadap LKPJ Bupati Barut Tahun Anggaran 2023 berupa penyusunan perencanaan dan penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
Serta penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Kebijakan Strategis Kepala Daerah.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD Barut oleh pimpinan dewan. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan keputusan DPRD Barut dari pimpinan dewan kepada Pj Bupati Barut.


