lenterakalimantan.com, RANTAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin mengadakan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual bakal calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Tapin. Acara ini berlangsung di Aula Tamasa Kantor Setda Tapin, pada Rabu (10/7/2024).
Pleno tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Tapin Fakhrian Noor beserta jajarannya, Ketua Bawaslu Tapin Abid Fikasi G, perwakilan Badan Kesbangpol Tapin, Badan Intelijen Negara, PPK se-Tapin, serta perwakilan Forkopimda dan instansi terkait lainnya. Tak ketinggalan, tim pasangan calon perseorangan turut hadir.
Ketua KPU Tapin, Fakhrian Noor, menjelaskan bahwa pleno terhadap pasangan perseorangan H. Milhan dan Habib Farid Asegaf berjalan dengan baik dan musyawarah yang lancar.
“Berdasarkan hasil pleno, pasangan perseorangan ini dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati pada masa pendaftaran yang akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setelah tahapan verifikasi pasangan perseorangan selesai, KPU Tapin akan melakukan monitoring proses Coklit yang sedang berlangsung untuk Pilkada 2024.
“Dengan berita acara yang telah ditandatangani bersama, pasangan perseorangan ini berhak mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati pada 27 Agustus nanti,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Tapin, Abid Fikasi G, mengungkapkan bahwa meskipun sempat terjadi perbedaan interpretasi terkait aturan dalam surat dinas KPU No. 959 angka 7, huruf C yang menyatakan MS (Memenuhi Syarat) dan huruf F yang mengatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), pleno tetap berjalan lancar.
Terdapat 43 dukungan pasangan perseorangan di Desa Lokpaikat dan 15 dukungan di Desa Tangkawang yang terverifikasi MS oleh KPU Tapin, namun dinyatakan TMS oleh Bawaslu Tapin.
Akhirnya, dari kesepakatan tim pasangan perseorangan, sebanyak 58 dukungan yang diperdebatkan tersebut dianggap mengundurkan diri, sehingga dinyatakan oleh KPU Tapin sebagai tidak memenuhi syarat.


