lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut (Tala) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar razia peredaran minuman keras (miras) di sejumlah warung makan wilayah Kecamatan Kintap.
Petugas berhasil menemukan warung makan plus yang menjual miras, Jumat (2/8/2024).
“Razia tersebut menindaklanjuti adanya laporan masyarakat dari hasil pemantauan personel Satpol PP dan Damkar Tala di lapangan ternyata benar warung makan yang berlokasi di Jl.A.Yani Kecamatan Kintap menjual minuman beralkohol,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Tala M Kusri dalam keterangannya.
Menurutnya, kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Pengendalian dan Penindakan Satpol PP Tala Rachel H Simanjuntak didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tala Ricky Wahyu Utama.
Hasilnya kata Kusri petugas mengamankan sebanyak 17 botol minuman beralkohol berbagai merek.
Dari keterangan warga setempat yang melapor, sebelum dilaksanakan razia ada puluhan botol miras tapi sudah laku terjual.
Ia mengatakan, kegiatan ini akan terus dilaksanakan karena masih ada penjual miras yang belum kena razia. Tujuannya untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Untuk pelaku penjual miras, akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.