lenterakalimantan.com, KOTABARU – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotabaru bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat melaksanakan acara koordinasi teknis pendataan pekerja rentan penerima bantuan iuran.
Bantuan iuran itu dari BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh perkebunan kelapa sawit Kabupaten Kotabaru berlangsung di ballroom hotel Kotabaru,Selasa (20/8/2024) pagi.
Kegiatan ini dibuka oleh Kadis Nakertrans Kotabaru H Halim Perdana, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wisnu Wardana, dihadiri Kabid H Fadillah, staf Disnakertrans, para camat dan kades di 12 kecamatan di kabupaten setempat.
Kadis Nakertrans Halim Perdana Mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari beberapa kali pertemuan dengan pemerintah pusat dan provinsi terkait progress inpres no 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan .
Saat ini Disnakertrans Kotabaru telah melaksanakan pembayaran bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 1000 orang pekerja rentan.
Dana bagi hasil perkebunan sawit membantu optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kotabaru.
“Kami berharap kepada para camat ,kepala desa berhadir untuk dapat membantu kami melaksanakan pendataan pekerja rentan di perkebunan kelapa sawit Penerima bantuan Iuran BPJS ketenagakerjaan ,sehingga Dana Bagi Hasil perkebunan kelapa sawit dapat dengan maksimal dilaksanakan dan tepat sasaran,” katanya.
Acara koordinasi dipandu oleh sebagai moderator Pebriyanta Sitepu (Disnakertrans) dan narasumber dari Bidang HIJSK Disnakertrans, dan kepala BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru Wisnu Wardana.
Acara ini juga dilakukan sesi tanya jawab dari peserta para camat dan kepala desa kepada narasumber.


