lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Dikatakan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono sebagaimana dalam siaran pers
Nomor:PR-131 /O.3.3.6/Kph/08/2024, bahwa penghentian penuntutan yang disetujui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Ramdhanu Dwiyantoro SH MH, melalui daring, Senin (9/9/2024).
Adapun penghentian penuntutan tersebut, yakni perkara dari Kejaksaan Negeri Tapin dengan tersangka Eko, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kasusnya berawal pada Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 10.30 Wita di Jalan Raya Margasari Desa Margasari Hilir Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan
Saat itu tersangka berangkat pergi dengan mengendarai Sepeda Motor Suzuki Fu Warna Hitam Abu-Abu plat DA 4292 OS Noka MH8BG41CA8J239247 Nosin G420- ID-239399 dari daerah Margasari menuju ke Desa Sungai Salai untuk pulang ke rumah.
Sesampainya di Jalan Raya Margasari Desa Margasari Hilir tersangka melihat ada orang-orang yang meminta sumbangan di tengah jalan untuk pembangunan pondok pesantren yang hilir mudik di tengah jalan tanpa menghiraukan situasi lalu lintas.
Setelah itu tersangka yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan sekitar 50 Km/jam tersebut terkejut melihat korban yang tiba-tiba menyebrangi jalan dengan berlari sambil mengambil uang sumbangan yang berada di jalan tanpa melihat ke arah kanan atau ke arah kiri jalan.
Melihat itu tersangka langsung membunyikan klakson dan mengerem serta berusaha menghindar akan tetapi karena jarak yang terlalu dekat sehingga terjadilah kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,sedangkan tersangka mengalami luka lecet pada bagian tangan.
Tidak berapa lama datang ambulan dan membawa korban serta tersangka ke Puskesmas Margasari.
“Alasan atau pertimbangan diajukannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 202,”kata Yuni
Perbuatan tersangka disangka melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.- (dua belas juta rupiah) namun berdasarkan SEJAM PIDUM Nomor 1 Tahun 2022 Nomor : 01/E/EJP/02/2022 dapat dikecualikan sesuai point C Pasal 5 Ayat (4) dalam tindak pidana dilakukan karena kelalaian dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (hanya huruf A saja, huruf B, dan huruf C dikecualikan/tidak dipertimbangkan)
Pihak keluarga korban telah mengikhlaskan atas kejadian yang telah menimpa korban, tersangka menyesali perbuatan yang dilakukan.
“Kemudian tersangka dan korban sepakat untuk berdamai, tulus saling memaafkan dan menganggap kecelakaan Ini sebagai musibah, tersangka telah memberikan santunan kepada keluarga korban dan masyarakat merespon positif,”jelas Yuni Priyono.


