• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel

lenterakalimantan.com
Last updated: September 10, 2024 12:03 am
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
Assisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel Ramdhanu Dwiyantoro SH MH saat eksepose perkara dengan JAMPIDUM Kejagung RI melalui Daring
Assisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel Ramdhanu Dwiyantoro SH MH saat eksepose perkara dengan JAMPIDUM Kejagung RI melalui Daring
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Dikatakan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono sebagaimana dalam siaran pers
Nomor:PR-131 /O.3.3.6/Kph/08/2024, bahwa penghentian penuntutan yang disetujui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Ramdhanu Dwiyantoro SH MH, melalui daring, Senin (9/9/2024).

Adapun penghentian penuntutan tersebut, yakni perkara dari Kejaksaan Negeri Tapin dengan tersangka Eko, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Kasusnya berawal pada Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 10.30 Wita di Jalan Raya Margasari Desa Margasari Hilir Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan

Saat itu tersangka berangkat pergi dengan mengendarai Sepeda Motor Suzuki Fu Warna Hitam Abu-Abu plat DA 4292 OS Noka MH8BG41CA8J239247 Nosin G420- ID-239399 dari daerah Margasari menuju ke Desa Sungai Salai untuk pulang ke rumah.

Sesampainya di Jalan Raya Margasari Desa Margasari Hilir tersangka melihat ada orang-orang yang meminta sumbangan di tengah jalan untuk pembangunan pondok pesantren yang hilir mudik di tengah jalan tanpa menghiraukan situasi lalu lintas.

Setelah itu tersangka yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan sekitar 50 Km/jam tersebut terkejut melihat korban yang tiba-tiba menyebrangi jalan dengan berlari sambil mengambil uang sumbangan yang berada di jalan tanpa melihat ke arah kanan atau ke arah kiri jalan.

Melihat itu tersangka langsung membunyikan klakson dan mengerem serta berusaha menghindar akan tetapi karena jarak yang terlalu dekat sehingga terjadilah kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,sedangkan tersangka mengalami luka lecet pada bagian tangan.

Tidak berapa lama datang ambulan dan membawa korban serta tersangka ke Puskesmas Margasari.

“Alasan atau pertimbangan diajukannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 202,”kata Yuni

Perbuatan tersangka disangka melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.- (dua belas juta rupiah) namun berdasarkan SEJAM PIDUM Nomor 1 Tahun 2022 Nomor : 01/E/EJP/02/2022 dapat dikecualikan sesuai point C Pasal 5 Ayat (4) dalam tindak pidana dilakukan karena kelalaian dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (hanya huruf A saja, huruf B, dan huruf C dikecualikan/tidak dipertimbangkan)

Pihak keluarga korban telah mengikhlaskan atas kejadian yang telah menimpa korban, tersangka menyesali perbuatan yang dilakukan.

“Kemudian tersangka dan korban sepakat untuk berdamai, tulus saling memaafkan dan menganggap kecelakaan Ini sebagai musibah, tersangka telah memberikan santunan kepada keluarga korban dan masyarakat merespon positif,”jelas Yuni Priyono.

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

RSUD Balangan Klarifikasi Isu Lumpuh Pasca Vaksin Seorang Pasien

Puluhan Sopir Korban Blokade Jalan Hauling Underpass KM 101 Bentangkan Surat Terbuka

Martinus: Jangan Coba-coba berbuat curang, Karena Orang Kami Ada di Setiap TPS

Peletakan Batu Pertama di Gereja Katolik St Theresia Tala, Pj Bupati Syamsir Siap Dukung Pembangunan

Sekda Batola Pimpin Persiapan Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten

Pidato Perdana Rahmat sebagai Bupati Tala di Hadapan Publik dan ASN, Harapan Baru bagi Masyarakat

Pemprov Kalteng Siapkan Kesepakatan Untuk Program Huma Betang Sejahtera

Kakankemenag Lakukan Audiensi Bersama Bupati Banjar

Trio Motor Berikan Edukasi Safety Riding untuk Siswa SMAN 1 Alalak

Zulkipli Pimpin Rapat Capaian Evaluasi Mandiri SPBE

TAGGED:BanjarmasinKejagung RIPenghentian Penuntutan PerkaraPenuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Musibah kebakaran yang menghanguskan dua rumah warga di Desa Mahang Matang Landung, Rt. 4 Rw. 02, Kecamatan Pandawan, Senin (9/9/24) dini hari. Foto: Kiriman Satu Rumah Luluh Lantak di Desa Mahang Matang Landung Kabupaten HST
Next Article Menteri (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) laporkan penyesuaian atas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Tahun 2025 dalam Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senin (09/09/2024). Foto: Kementerian ATR/BPN Komisi II DPR RI Setujui Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 Rp6,4 Triliun, Menteri AHY: Alokasi untuk Lanjutkan Program Reforma Agraria

Latest News

Sukamara
Pemprov Kalteng Salurkan Beragam Bantuan Jelang Idulfitri dan Nyepi di Sukamara
KALIMANTAN TENGAH Maret 15, 2026
Yamin
Wali Kota Yamin Dorong Seni Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif dan Kesadaran Lingkungan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Siring
Sidak Siring Menara Pandang, Wali Kota Yamin Soroti Fasilitas yang Perlu Diremajakan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Wali Kota Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin Ajak Pengusaha hingga Legislator Perkuat Sinergi Penanganan Sampah
KALIMANTAN SELATAN Maret 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?