lenterakalimantan.com, BARABAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Total Daftar Pemilih Tetap (DPT) HST untuk Pilkada 2024 sebanyak 193.977 pemilih dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 533 TPS. Jumlah ini tersebar di 11 kecamatan.
Prosesi penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka tingkat kabupaten yang digelar oleh KPU HST dan dihadiri berbagai undangan di Hotel Darul Istiqamah Barabai, Jumat (20/9/2024) siang.
Ketua KPU HST H Ardiansyah menjelaskan rincian DPT dan TPS ini, Kecamatan Barabai 39.993 pemilih (89 TPS), Batang Alai Selatan 17.941 (47 TPS), Batang Alai Timur 5.249 (18 TPS), Batang Alai Utara 13.801 (40 TPS), Batu Benawa 14.974 pemilih (38 TPS).
Kemudian, Kecamatan Hantakan 9.208 pemilih (39 TPS), Haruyan 16.235 (57 TPS), Labuan Amas Selatan 21.731 (53 TPS), Labuan Amas Utara 20.799 (62 TPS), Limpasu 8.232 (24 TPS) dan Kecamatan Pandawan 25.814 pemilih (66 TPS).
“Penetapan ini merupakan tahap akhir dalam proses penyusunan DPT yang telah berlangsung sejak 31 Mei 2024,” ujarnya.
Ardiansyah mengatakan ini menjadi momen penting bagi warga untuk memastikan hak suara mereka. Prosesnya, penyusunan DPT dimulai dengan pengumpulan data pemilih dari pemilu sebelumnya, yaitu DPT Pemilu 2024.
Kemudian data tersebut diperbaharui dengan mengacu pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diserahkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia mengakui selama tahapan pemutakhiran, pantarlih, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan melakukan verifikasi dan pemutakhiran data pemilih berdasarkan informasi dari RT/RW.
“Setelah pemutakhiran, daftar pemilih diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilakukan rekapitulasi. Daftar Pemilih Sementara (DPS) kemudian diumumkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat,” lanjutnya.
Ardiansyah memastikan setiap tanggapan yang diterima selama masa pengumuman akan digunakan untuk memperbaiki DPS sebelum ditetapkan sebagai DPT pada hari ini.
“Pengumuman DPT ini sangat penting untuk memastikan semua warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak suaranya pada 27 November 2024,” ujarnya.
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat aktif berpartisipasi dalam proses ini dan memastikan data mereka terdaftar dengan benar. Mengingat, keterlibatan aktif masyarakat adalah kunci suksesnya pemilu yang transparan dan akuntabel.


