lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan perkara di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Berdasarkan siaran pers Nomor:PR-135 /O.3.3.6/Kph/09/2024, dijelaskan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, bahwa Senin , tanggal 23 September 2024, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana SH M.Hum. telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Menurutnya penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Yudi Triadi, SH. MH.
“Adapun penghentian penuntutan perkara tersebut yakni perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah dengan tersangka Juiha yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,”ujar Yuni
Kasusnya berawal Minggu, 19 Mei 2024 sekira pukul 20.55 WITA, Tersangka mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna merah DA 6106 EP dari arah Desa Banua Kupang menuju ke arah Desa Kasarangan, dan pada saat melintas di jalan Desa Rantau Kaminting RT 02 RW 01 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam.
Saat itu tersangka kaget melihat Korban atas nama H.Jama Sari yang tiba-tiba menyeberang jalan dari arah kanan jalan ke kiri jalan tanpa memperhatikan kiri kanan jalan untuk memastikan arus lalu lintas sudah aman.
Melihat hal tersebut tersangka melakukan pengereman dan melambung/ membanting kemudi motor ke kiri jalan, akan tetapi korban terus berjalan menyeberang jalan sehingga tanpa bisa dihindari lagi mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai tersangka menabrak korban sehingga korban terpental ke kiri jalan.
Kemudian tersangka beserta sepeda motornya terjatuh ke kiri jalan setelah kejadian tersebut korban dan tersangka dibawa oleh warga ke RSUD H. Damanhuri Barabai untuk mendapatkan perawatan medis.
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut korban mengalami luka di bagian kepala serta luka lecet pada siku kiri, lutut kanan, ibu jari kaki, dan lutut kiri sesuai dengan Visum et Repertum NO.KH.370/070/Katib/2024 RSUD H. Damanhuri Barabai tanggal 21 Mei 2024, dan berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. 441/2482/RSUD-Yan Kes/2024 RSUD H. Damanhuri Barabai tanggal 19 Mei 2024 yang menyatakan Korban meninggal dunia pada hari Minggu, tanggal 19 Mei 2024 pada pukul 21.10 WITA.
Tersangka juga mengalami keadaan pingsan, luka di bagian dahi, lecet pada tangan sebelah kanan dan punggung kaki sebelah kiri, luka di lutut kaki sebelah kanan dan kiri, sesuai dengan Visum et Repertum NO.KH.370/071/Katib/2024 RSUD H. Damanhuri Barabai tanggal 21 Mei 2024;
Atas kejadian tersebut tersangka melalui keluarganya telah memberikan santunan kepada Keluarga Korban sebesar Rp5.000.000.
Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020.Pelaksanaan perdamaian telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 bertempat di Kantor Kepala Desa Rantau Keminting berhasil, dengan alasan syarat terpenuhi.Keluarga Korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan,terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana,”jelas Kasi Penkum.
Kemudian berdasarkan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Pasal 5 Ayat (4), dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (hanya huruf a saja).
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, disangka karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia yang melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009, ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan kerugian boleh lebih Rp 2.500.000,-


