lenterakalimantan.com, RANTAU – PT Antang Gunung Meratus (AGM) bersama Satuan Tugas Tambang Ilegal (Satgas Peti) dan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Kalsel semakin intensif melakukan patroli untuk melindungi konsesi PKP2B dari aktivitas tambang ilegal.
Patroli rutin yang dilakukan sejak kolaborasi ini terbentuk mencakup seluruh area konsesi, termasuk Blok 3 Desa Bramban, Kecamatan Piani. Pada Selasa (15/10/2024), Satgas PT AGM bersama Pamobvit Polda Kalsel kembali mengawasi area yang sering menjadi target para penambang ilegal.
Drone dikerahkan untuk memantau dari udara, memastikan tidak ada aktivitas tambang yang melanggar aturan. Kompol Rokhim S, yang bertanggung jawab atas pengamanan objek vital ini, menyatakan bahwa patroli terus dilakukan setiap hari untuk menghalau upaya penambangan liar.
“Kami masih menemukan beberapa oknum yang mencoba menambang di dalam area konsesi, namun karena patroli rutin, mereka tidak dapat melanjutkan kegiatan tersebut,” ungkap Kompol Rokhim. Ia juga menambahkan bahwa beberapa penambang berusaha menggali di area perbatasan luar konsesi.
Untuk memperkuat upaya ini, Satgas PT AGM juga bekerja sama dengan polisi kehutanan, mengingat seringnya penambang ilegal merambah kawasan hutan. Pemantauan menunjukkan bahwa penambang biasanya beroperasi dalam kelompok dan menggunakan berbagai cara, dari membawa hasil tambang dalam karung hingga menurunkan alat berat ke lokasi.
Advokat PT AGM, Suhardi, SH, menekankan bahwa pihaknya juga kerap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tambang ilegal. “Setiap ada informasi dari masyarakat, kami segera bergerak,” jelasnya.
Selain patroli, PT AGM telah memasang portal besi untuk mencegah penambang ilegal menggunakan jalan hauling milik perusahaan untuk mengangkut batubara. Langkah ini didukung oleh peraturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menambang atau mengangkut batubara tanpa izin resmi.
Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti, Komisaris Utama PT AGM, juga memberikan arahan tegas untuk memberantas setiap aktivitas ilegal di konsesi perusahaan sesuai hukum yang berlaku. “Tindakan tegas akan terus kami lakukan,” kata Suhardi.
Sebagai catatan, larangan penambangan ilegal tercantum dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, di mana pelanggar dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.


