lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Seorang pria yang berprofesi sebagai tukang tambal ban harus berurusan dengan hukum.
Pria yang memiliki nama Lukmanul Hakim (30) digelandang Sat Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan lantaran memiliki narkotika jenis sabu.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno mengungkapkan pelaku tertangkap pada Selasa (22/10/24).
“Saat penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.00 Wita, petugas mengamankan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 1 gram yang disimpan dalam bungkus rokok,” ungkap Iptu Sudirno.
Pelaku diringkus oleh petugas saat sedang berada ditempat kerjanya yang biasa mangkal di Kawasan Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan.
Lanjutnya, Iptu Sudirno menceritakan kronologi penangkapan yang menunjukan bahwa pelaku diduga sebagai perantara dalam transaksi narkotika tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan dilokasi tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan dalam rilisnya, Sabtu (2/11/24).
Berdasarkan informasi dari warga yang pihaknya dapat, maka petugas mengerahkan satu anggota untuk melakukan penyamaran dan mendatangi pelaku ke tempat kerja.
Salah satu petugas menyebutkan, disitulah petugas mendapatkan informasi kuat yang merujuk kepada satu orang berinisial AH yang diduga ada kaitan dengan transaksi narkotika tersebut. Dan saat itu juga pelaku langsung menunjukan barang yang dicari.
“Ketika kami periksa, benar saja, petugas menemukan satu paket sabu dalam kotak rokok yang ditempatkan dilokasi sesuai dengan petunjuk pelaku. Kami langsung mengamankan tersangka beerta barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Iptu Sudirno.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk di proses lebih lanjut. Hingga saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan kasus tersebut.


