lenterakalimantan.com, BARABAI – Tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nomor urut 1 H Aulia Oktafiandi dan H Mansyah Sabri menyampaikan klarifikasi terkait laporan yang berproses di Bawaslu HST.
Hal itu disampaikan pihaknya usai paslon AMAN memberikan klarifikasi ke Bawaslu terkait laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pilkada yang dilaporkan rivalnya.
Kepada media paslon AMAN melalui Tenaga Ahlinya Dr Muhammad Uhaib As’ad menyampaikan 51 pertanyaan yang diberikan oleh Bawaslu ke Paslon AMAN terkesan normatif.
Uhaib menilai hal ini sama sekali tidak substantif dan tidak menjawab persoalan sebenarnya dari yang diajukan oleh lawan politiknya. Mestinya Bawaslu mengarahkan pertanyaan ke hal-hal yang substantif seperti pasal 71 Undang-undang Pilkada Tahun 2016.
“Bawaslu terkesan sudah memframing pertanyaan-pertanyaan untuk mengarah ke pelanggaran Undang-undang nomor 1 tahun 2004 pasal 71. Seakan mereka tidak mempunyai pemahaman yang mumpuni terkait undang-undang tersebut,” jelasnya dalam jumpa pers pada Selasa (12/11/2024).
Kendati demikian pihaknya menghargai upaya Bawaslu memfasilitasi pelaporan ini. Namun yang menjadi pertanyaan mengapa pertanyaan-pertanyaannya sangat normatif.
Kemudian pihaknya juga mempertanyakan terkait tenaga ahli Bawaslu yang diambil dari Makassar, Sulawesi Selatan. Padahal di Banjarmasin pun juga banyak orang yang kompeten.
“Jika Bawaslu tidak fair, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Menanggapi hal itu Ketua Bawaslu HST Nurul Huda mengatakan bahwa terkait dengan materi kajian, Bawaslu HST tidak bisa menyampaikan. Tapi pihaknya memastikan bahwa yang ditanyakan dalam rangka kebutuhan berkaitan perkara ini, karena yang dilaporkan memang terkait pasal 71 ayat (3) dalam UU No. 10 Tahun 2016.
Lebih lanjut apa yang ditanyakan kepada para pihak pelapor, terlapor dan saksi-saksi, adalah dalam rangka proses kajian.
“Jadi, apapun yang disampaikan oleh para pihak terkait, itulah yang kami jadikan bahan untuk kajian,” tutupnya.


