lenterakalimantan.com, PARINGIN – Satpol PP Kabupaten Balangan berhasil mengamankan 30 liter barang bukti, serta seorang pria berinisial TM (37) atas dugaan penjualan minuman beralkohol tradisional jenis tuak tanpa izin di wilayah Kabupaten Balangan.
Hal ini dibenarkan oleh Kasatpol PP Balangan Aspariah, kepada lenterakalimantan.com, Sabtu (7/12/2024).
“Memang benar, kami mengamankan salah seorang warga berinisial TM, yang berasal dari Kabupaten Tabalong, dan yang berdomisili di Gunung Pandau, Kecamatan Paringin, diciduk pada Jumat (6/12/2024) sore. Saat razia, kami didampingi jajaran Sat Sabhara Polres Balangan,” jelasnya melalui pesan WhatSapp.
Ia menyampaikan, dalam penggerebekan, petugas berhasil menemukan adanya tuak yang disimpan di dalam tong air, dimana sebanyak 30 liter minuman beralkohol tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.
Selanjutnya TM kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Balangan untuk dimintai keterangan.
“Bersama jajaran Sat Sabhara Polres Balangan, kami sudah mengamankan pelaku untuk pembinaan dan penanganan hukum sesuai aturan yang berlaku,” beber Kasatpol PP Balangan Aspariah.
Menurutnya, tindakan ini melanggar Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Sebelum penangkapan, petugas sudah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengawasan, ditemukan bukti penjualan minuman beralkohol ilegal.
Kasatpol PP Balangan ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melanggar aturan serupa di wilayah hukum Kabupaten Balangan.
“Jika ditemukan ada yang masih melanggar, kami akan mengambil langkah tegas. Kami juga meminta masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Razia ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) yang ada di wilayah Kabupaten Balangan demi tegaknya sebuah aturan.


