• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Terdakwa Batubara Karungan Divonis 4 Bulan Penjara
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Terdakwa Batubara Karungan Divonis 4 Bulan Penjara
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Terdakwa Batubara Karungan Divonis 4 Bulan Penjara

lenterakalimantan.com
Last updated: Desember 20, 2024 12:07 am
lenterakalimantan.com
Share
2 Min Read
Sidang kasus batubara karungan
Sidang kasus batubara karungan
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Tiga terdakwa kasus batubara karungan masing-masing dijatuhi hukuman empat bulan penjara.

Oleh majelis hakim yang diketuai Indra Meinanta Vidi SH MH, pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, dalam amar putusannya yang dibacakan Kamis (19/12/2024) menyatakan kalau para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU yakni melanggar pasal 161 atau pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 480.

Majelis hakim juga memvonis masing-masing terdakwa membayar denda Rp2,5 Juta atau subsidair satu bulan kurangan.

Vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Syaipul Anwar SH yang menurut terdakwa masing-masing 5 bulan penjara denda Rp2,5 juta atau subsidair tiga bulan kurangan.

Atasa putusan tersebut para terdakwa menyatakan menerima, dan selama ini kurungan yang mereka jalani sudah tiga bulan.

“Seperti yang diutarakan terdakwa pada persidangan yang mana majelis hakim memvonis 4 bulan, dan terdakwa menerima,”ucap H Giyanto SH MH selaku kuasa hukum Sugianor

Diketahui kasus dugaan pelanggaran pertambangan dan menerba yang menyeret tiga  terdakwa mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Adapun ketiga terdakwa Sugian Noor, Yogi Kurniawan dan Nasrillah alias Inas, walaupun majelis hakim yang menyidangkan ketiga terdakwa sama-sama diketuai oleh Indra Meinanta Vidi SH MH, namun sidang digelar terpisah (split)

Para terdakwa diduga telah melakukan, turut serta melakukan Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB.

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

OJK: Pentingnya Peran Media Massa Perkuat Literasi Keuangan

Jelang Nataru, Lonjakan Covid 19 Masih Ancam Warga Banjarmasin ?

Upaya Menjaga Ekosistem, di Ulang Tahun Humas Polri Kapolres Tala dan Jajaran Tanam Ratusan Mangrove di Pesisir Takisung

DPRD Kotabaru Apresiasi PT BSS Perbaiki Jalan Rusak

DPRD Barito Utara Dorong Penguatan Pembinaan Atlet melalui Kejurprov PBFI 2025 di Barito Utara

Cetak Sejarah! Balangan Jadi Tuan Rumah Pertama Hari Desa Nasional di Kalsel

Bupati Saidi Mansyur Sampaikan Pidato di Rapat Paripurna DPRD Banjar

Pelantikan Junaidi, Wagub Edy Pratowo Titip Pesan Jaga Integritas Dewan

Legislator Balangan Sri Huriyati Hadi Bantu Korban Kebakaran

Special Display Honda Stylo di Sekolah Bikin Siswa Penasaran

TAGGED:BanjarmasinHukuman 4 Bulan PenjaraKasus Batubara KarunganPengadilan Negeri BanjarmasinSidang Kasus
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan terima penganugerahan sebagai Badan Publik Informatif, Selasa (17/12/2024). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN Berhasil Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif, Kementerian ATR/BPN Raih Peringkat ke-4 secara Nasional
Next Article Kegiatan Pengabdian Masyarakat dengan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Desa Ujung Kec.Bati-Bati [OPINI] Poltekkes Kemenkes Banjarmasin Lakukan Pengabdian Masyarakat dengan Pemberdayaan Desa Ujung Bati-Bati

Latest News

Apel pagi
Kapolres Tanah Laut Sampaikan Arahan Penting Saat Apel Pagi kepada Personel
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
Tahsinul Qur’an
Muslimat NU Bersama TP PKK dan DWP Batola Gelar Tahsinul Qur’an
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
Saham AADI Direkomendasikan Speculative Buy, Berpeluang Menguat ke Rp10.800
Berita Maret 16, 2026
Praktik Serahkan KTP Saat Masuk Gedung Dinilai Berpotensi Langgar Perlindungan Data Pribadi
Berita Maret 16, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?