• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertifikat HGB di Lokasi Pagar Laut
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertifikat HGB di Lokasi Pagar Laut
ArtikelBeritaNasional

Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertifikat HGB di Lokasi Pagar Laut

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
2 Min Read
Kementerian ATR/BPN lakukan invenstigasi dan koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait lokasi pagar laut. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN lakukan invenstigasi dan koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait lokasi pagar laut. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA  – Beberapa waktu belakangan, isu mengenai pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten hangat diperbincangkan di media sosial. Teranyar, kawasan pagar laut tersebut disebut telah bersertifikat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, saat ini Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi terkait hal tersebut.

“Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod. Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen pengajuan sertipikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024,” kata Menteri Nusron kepada awak media di Aula PTSL pada Senin (20/01/24).

Kendati demikian, Menteri Nusron telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik di kawasan tersebut.

Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertipikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. “Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” tegasnya.

Menteri Nusron juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait hal ini. Menurutnya, aplikasi tersebut telah berhasil menjadi sarana transparansi terhadap kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN.

Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Terpopuler

mandau
Apri Wilianto Serahkan Mandau, Simbol Hormat dan Penguatan Silaturahmi dengan Kapolresta Banjarmasin
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Rasa Peduli Polri untuk Masyarakat, Sat Polairud Polresta Banjarmasin Gelar Pengobatan Gratis

BKPSDM Tabalong Susun Penataan Non-ASN, Luncurkan Smart Birokrasi Baru

Seluruh Legislator Kalteng dari PDI Perjuangan Dipastikan Kembali Mencalon di Pemilu 2024

RDP dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Progres Pendaftaran Tanah Capai 98%

Motif Janur Angkat Pesona dalam Lomba Desain Sasirangan Khas Tapin

PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Gandeng Bumi Baik Tanam Pohon Trembesi di Waduk Brigif Jagakarsa

Kadiskominfo Kalsel Tekankan Peningkatan Kompetensi SDM di Bidang Kehumasan

Semangat Kemerdekaan di Kiram Park, Paman Birin Siapkan Hadiah Kejutan Untuk Peserta Yang Beruntung

Wabup Kapuas Hadiri Muscab II PWKI

Pemprov Kaltim Perkuat Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Sembilan Desa Resmi Berstatus MHA

TAGGED:Investigasi Polemik Sertifikat HGBJAKARTAKementerian ATR/BPNPolemik Sertifikat HGB
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Perahu Polietilena tiba di Kecamatan Danau Panggang Kabupaten HSU, yang disediakan Pemkab Balangan, melalui BPBD Balangan, yang siap membantu jamaah dari jalur air. Foto: Istimewa Haul Ke-1 Abah Guru Danau, BPBD Balangan Terjunkan Perahu Polietilena Bagi Jemaah
Next Article Bumdes Sumber Rejeki Desa Puncak Harapan Catatkan Peningkatan APBDes, Ini Rahasianya!

Latest News

ISPU Kutai Barat
ISPU Kutai Barat Tembus 363, Samarinda dan Sejumlah Titik IKN Tak Sehat
KALIMANTAN TIMUR September 18, 2026
Polres Tanah Bumbu
Polres Tanah Bumbu Ungkap Tiga Kasus Narkotika, Sita Sabu 271 Gram hingga 20.155 Obat Keras
KALIMANTAN SELATAN September 18, 2026
baurak halar
35 Peserta Nanang Galuh Balangan Unjuk Bakat di Seleksi Baurak Halar
KALIMANTAN SELATAN September 18, 2026
lansia
Polres Balangan dan Baznas Salurkan Sembako untuk Lansia Lewat Program Barakallah
KALIMANTAN SELATAN September 18, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?