• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Legislator Gusti Iskandar Ingatkan Bahaya Narkoba
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Legislator Gusti Iskandar Ingatkan Bahaya Narkoba
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Legislator Gusti Iskandar Ingatkan Bahaya Narkoba

Ikhsan Makkawali
Last updated: Februari 18, 2025 12:46 pm
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah menggelar sosialisasi Perda Kalsel Nomor 8 tahun 2023. Foto: Sekwan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah menggelar sosialisasi Perda Kalsel Nomor 8 tahun 2023. Foto: Sekwan
SHARE

lenterakalimantan.com, HANDIL BAKTI  – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah menggelar sosialisasi Perda Kalsel Nomor 8 tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

Gusti Iskandar menegaskan, pencegahan peredaran narkotika harus melibatkan semua kalangan, dari penegak hukum hingga masyarakat.

Ia juga menginginkan stakeholder terkait agar selalu melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang berpotensi adanya narkoba.

“Kita menginginkan Kalsel masyarakatnya semakin religius, kita tidak menginginkan perederan narkoba secara masif di Kalsel,” ungkapnya.

Dirinya juga mengatakan, Kalsel menjadi salah satu tujuan peredaran narkoba karena mempunyai lokasi strategis dan merupakan perlintasan wilayah, bisa melalui udara, darat, serta laut.

“Kalau semua peduli, maka peredaran narkoba bisa diminimalisir dan diantisipasi. Berikan informasi kepada pihak berwenang jika mengetahui ada peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Terkhusus kepada pihak berwenang, ia meminta agar secara masif memberikan edukasi mengenai bahaya narkotika kepada kalangan pelajar dan generasi muda.

“Kalangan remaja menjadi target pengedar narkotika. Karenanya, perlu ada sosialisasi secara terus menerus terkait bahaya penggunaan narkotika,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Selain itu, ia menekankan pentingnya peran serta pemerintah dan instansi terkait untuk cepat tanggap dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika.

Disebutkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023, tugas pemerintah daerah meliputi memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika, melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah, swasta maupun masyarakat.

Serta, memfasilitasi upaya khusus, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial bagi pencandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika.

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Bupati Shalahuddin Kukuhkan Pengurus BATAMAD Barito Utara 2025

Tendangan Perdana PJ Bupati Tapin Buka Turnamen Futsal Antar SKPD di Hari Perhubungan Nasional

Gubernur Sahbirin Noor Ikuti Gowes Sinergitas Bersama Unsur Forkopimda Kalsel

Wakil Bupati Banjar Hadiri Haul ke-3 Guru Hamdani

Tingkatkan Ketahanan Pangan, Pemkab HST-BRIN Gali Potensi Varietas Tanaman Pertanian Lokal

Tatah Belayung Berkobar, Empat Rumah Terbakar

120 Siswa MAN 2 Banjarmasin Ikuti “Pajak Bertutur”, Edukasi Kesadaran Pajak Sejak Dini

Gubernur Kaltim: Pasar Tradisional Harus Jadi Prioritas Distribusi Beras

Hmmm… Hasil Survei LSI Denny JA: Hasnuryadi Ungguli Acil Odah sebagai Cagub Kalsel dari Internal Golkar

Gubernur Kalteng: Tak Boleh Ada Sekolah Tahan Ijazah!

TAGGED:Anggota DPRD KalselBahaya NarkobaBarito KualaPemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap NarkotikaPerda Kalsel Nomor 8 tahun 2023
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bappeda Litbang Kota Banjarmasin Gelar Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun 2026 di Hotel Ratann Inn, Selasa (18/2/2025). Foto: Istimewa Bappeda Litbang Banjarmasin Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2026
Next Article 2 remaja diduga hendak tawuran diamankan Satreskrim Polresta Banjarmasin beserta barang bukti. Foto: Humas Polresta Banjarmasin Satreskrim Polresta Banjarmasin Amankan 2 Remaja Bawa Sajam di Kawasan Taman Kamboja

Latest News

Potensi Zakat Kaltim Rp6 Triliun, Realisasi Masih Minim, MUI Imbau Bayar Lebih Awal
Berita Maret 18, 2026
Wali Kota Yamin
Wali Kota Yamin Sahur Bareng Paman Kelotok
KALIMANTAN SELATAN Maret 18, 2026
Mudik Gratis
“Hati Lega Lebaran Bahagia”, Bupati Batola Lepas Peserta Mudik Gratis
KALIMANTAN SELATAN Maret 18, 2026
Mantap! Gratispol Tahap II Cair, 27 Ribu Mahasiswa Kaltim Terima Bantuan Pendidikan
Berita Maret 18, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?