
lenterakalimantan.com, MUARA TEWEH – Dewan DPRD Barito Utara (Barut), menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait kesiapan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rapat berlangsung pada Senin (10/3/2025) di ruang rapat DPRD setempat ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Hj Henny Rosgiaty Rusli dan dihadiri anggota lainnya.
Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain Asisten Administrasi Umum Setda Barut, H Yaser Arapat, Kapolres AKBP Singgih Febiyanto, mewakili Dandim 1013/Muara Teweh, Letkol Inf Nur Hakim, Ketua KPU Barut Siska Dewi Lestari, serta Ketua Bawaslu Adam Parawansa.
Dalam rapat tersebut, disampaikan beberapa kesimpulan utama:
1. KPU dan Bawaslu Barito Utara siap melaksanakan PSU pasca-putusan MK pada hari Sabtu, 22 Maret 2025.
2. Pemerintah daerah dan pihak keamanan siap mendukung pelaksanaan PSU demi kelancaran dan ketertiban proses demokrasi.
3. Pemkab Barut telah menganggarkan dana hibah sesuai dengan permohonan KPU Barut untuk pelaksanaan PSU.
“Dengan adanya rapat ini, diharapkan pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan lancar dan kondusif, serta mampu menciptakan proses demokrasi yang bersih dan transparan di Kabupaten Barito Utara,” kata Waket II DPRD Henny Rosgiaty Rusli.
Editor: Rian

