lenterakalimantan.com, PARINGIN – Polres Balangan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika, hingga curanmor di wilayah hukumnya.
Pengungkapan itu terjadi selama Operasi Jaran Intan 2025, di mana polisi berhasil mengamankan sebanyak 7 tersangka curanmor serta menyita sejumlah barang bukti, hingga pemusnahan 77,79 gram narkotika jenis sabu.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Balangan, Senin (24/3/2025), menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat, serta penyelidikan intensif oleh Satreskrim-Satresnarkoba Polres Balangan.
“Dari tanggal 7 Maret, hingga 18 Maret 2025, dalam Operasi Jaran Intan 2025, Polres Balangan berhasil mengungkap kasus tindak pidana curanmor sebanyak 7 perkara, yang terjadi di sejumlah tempat, di Kabupaten Balangan,” ucapnya.
Dalam keterangannya Kapolres menjelaskan bahwa Operasi Sikat Jaran Intan ini berlangsung selama 12 hari, dan berhasil mengungkap perkara sesuai dengan target operasi (TO), yakni sebanyak 4 perkara, dan 3 di luar TO
“Jajaran Satreskrim berhasil mengamankan 7 Tersangka, dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 9 buah Ranmor, 3 di antaranya merupakan motor dinas dari instansi Pemerintah di Kabupaten Balangan, dan 1 merupakan motor dinas dari Pemerintah desa di Kecamatan Halong,” bebernya.
Pihak kepolisian juga menghadirkan para korban, atau pemilik dari kendaraan yang dicuri oleh para tersangka, dan diserahkan secara langsung, dengan melengkapi bukti kepemilikan yang sah, tanpa biaya.
Di sisi lain 2 orang pemilik kendaraan bermotor yang dihadirkan dalam konferensi pers kali ini mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Polres Balangan, dan sangat bersyukur sepeda motornya dapat kembali lagi.
“Kami sangat bersyukur atas ditemukannya sepeda motor kami, dan kami sangat berterima kasih kepada bapak polisi Polres Balangan. Karena kami dapat menggunakan kembali sepeda motor yang sempat hilang untuk bekerja,” ungkap salah satu pemilik Ranmor tersebut.
Terkait masalah narkotika, Kapolres Balangan juga menyampaikan bahwa, pihaknya mengamankan sebanyak 79,39 gram barang bukti narkotika jenis sabu, dari tangan ke dua tersangka, yakni Ismail alias Mail, dan Rano alias Pak RT.
“Dari tangan tersangka Ismail alias Mail, polisi berhasil menyita sebanyak 73,93 gram narkotika jenis sabu, terdiri dari 81 paket kecil maupun sedang yang dikemas dengan menggunakan plastik klip putih bening, sedangkan barang bukti dari tersangka Rano alias Pak RT sebanyak 5,46 gram,” ungkap AKBP Riza Muttaqin, di hadapan awak media.
Ia menambahkan, dari 79,39 gram barang bukti narkotika jenis sabu ini, akan dimusnahkan sebanyak 77,79 gram, sisanya 1,6 gram, akan disisihkan untuk uji sample di BPOM Banjarmasin, hingga pembuktian fakta di persidangan Pengadilan Negeri Paringin.
Di kesempatan itu, Kapolres Balangan juga memberikan kesempatan kepada sejumlah awak media untuk melakukan pembuktian langsung keaslian barang bukti narkotika jenis sabu, sebelum dimusnahkan, menggunakan Drug Testing Kids yang sudah disiapkan.
Selain jajaran Polres Balangan, kegiatan konferensi pers ini, juga dihadiri oleh Bupati Abdul Hadi, Kajari Balangan, Mangantar Siregar, Kepala BNN Kabupaten Balangan, M Faisal Sidiq, dan Panitera PN Paringin Jurmani.
Editor : Rian


