lenterakalimantan.com, PELAIHARI– Pria berambut gondrong bernama M Warga Desa Kali Besar, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut (Tala) diamankan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Tala, Pelaku kedapatan menangkap ikan menggunakan alat setrum, Senin mama (14/4/ 2025).
Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Polairud IPTU Alamsyah Sugiarto, mengatakan ini merupakan tindakan melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Adapun kronologisnya kata Kasat Polairud, lokasi yang kejadian ada di aliran Sungai di Desa Sungai Rasau RT.05 RW.03, Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Tanah Laut.
Awalnya, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penangkapan ikan secara ilegal dengan cara menyetrum di wilayah tersebut, personil Sat Polairud Polres Tanah Laut yang dipimpin langsung oleh Kasat Polairud melakukan penyelidikan dan patroli di sekitar lokasi.
Pada saat dilakukan penyisiran di TKP, tim mendapati pelaku tengah melakukan kegiatan penyetruman ikan menggunakan alat setrum rakitan.
“Pelaku kemudian langsung diamankan bersama barang bukti yang digunakan,”katanya.

Barang Bukti yang diamankan, 1 (satu) unit perahu/klotok bermesin merk SOGO Nagoya warna merah. 1 (satu) set alat setrum ikan yang terdiri dari mesin inverter yang terhubung dengan kabel menuju stik bambu dengan ujung serok ikan sepanjang sekitar 3 meter
“Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”ucapnya.
IPTU Alamsyah Sugiarto, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang merusak ekosistem perairan serta mengancam keberlangsungan sumber daya ikan.
“Tindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi sumber daya alam dan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan perairan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara-cara yang melanggar hukum,”pungkasnya.
Editor: CAN


