lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Erwinsyah terdakwa kasus dugaan korupsi pada Pegadaian merasa keberatan akan tuntutan JPU, yang menuntutnya selama lima tahun penjara.
Melalui nota pembelaan (Pledoi) terdakwa paparkan alasan keberatan tuntutan JPU Ricky Purba.
Menurut terdakwa yang didampingi penasehat hukum Sultan Andin SH, bahwa dalam kasus menyeret dirinya, terdakwa tidak ada niat jahat.
“Semua yang terdakwa lakukan merupakan tugasnya sebagai petugas penaksir,” ujar Sultan Andin yang membacakan isi nota pembelaan.
Baca Juga : Pelaku Illegal Fishing Diamankan Sat Polair Polres Tala
Terdakwa juga mengatakan, kalau dirinya melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan kredit fiktif, tujuannya untuk menutupi tunggakan nasabah atas nama Saidah dan Aida, karena tekanan atasan yang ingin masalah tunggakan itu segera diselesaikan.
Semua itu dilakukan terdakwa setelah mendapat saran dari kawannya, karena kondisi terjepit akhirnya terdakwa berani melakukannya, dengan harapan bisa menambah tambahan waktu menagih kepada kedua nasabah untuk melunasi pinjamannya dan masalah kredit fiktif ini dapat segera terselesaikan.
Ternyata tidak diduga, barang jaminan dua nasabah tersebut ternyata dinyatakan palsu oleh SPI. Padahal terdakwa yakin betul saat dia menaksir emas itu asli.
Terdakwa juga mengatakan dirinya sama sekali tidak ada niat jahat untuk memperkaya diri, dan tidak ada menerima sepeserpun uang dari perbuatannya.
Kredit fiktif murni digunakan untuk menyelesaikan masalah tunggakan di unit nya yang dapat menjatuhkan kredit poin cabangnya bila tidak segera diselesaikan. Terdakwa juga menyayangkan tidak dijalankannya SOP dari kepala cabang untuk memeriksa barang jaminan maksimal 2 minggu setelah barang jaminan masuk. Karena menurut terdakwa jika kepala cabang melakukan itu tentu dari awal keberadaan barang palsu itu bisa di deteksi dan terdakwa tidak akan melakukan kredit fiktif.
Terdakwa dalam nota pembelaan meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara bisa bersikap adil dan bisa memberikan keringanan hukuman.
Baca Juga : JPU Hadirkan Saksi untuk Menguatkan Dakwaan
Diketahui dalam kasus ini JPU Ricky Purba menuntut terdakwa Erwinsyah selama 5 Tahun penjara denda Rp 500 juta atau subsidair 6 bulan kurungan.
JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 Miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka gantinya kurungan selama 2 tahun dan 6 bulan
Sidang terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Fidiyawan Satryantoro SH,MH didampingi kedua anggota Feby Desry SH dan Herlinda SH.
Editor : Fra


