lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Banjarmasin siap mendampingi Pemerintah Kotamadya Walikota Banjarmasin dalam menghadapi gugatan class action.
Hal tersebut diungkapkan Ketua PERADI Cabang Banjarmasin H Edi Sucipto SH MH, Jumat, (18/4/2025) usai kegiatan bakti sosial dan pembukaan turnamen olahraga tenis lapangan dan futsal.
Menurut Edi gugatan class action terhadap Pemerintah Kotamadya atau Walikota Banjarmasin terkait permasalahan sampah bukanlah merupakan solusi.
“Seharusnya mari kita duduk bersama untuk membahas dan mencari solusi bagaimana menanggulangi banyaknya sampah yang ada di Kota Banjarmasin,”ucap Edi.
Karena lanjut Edi, class action itu bukan mencari solusi tapi seakan-akan ingin mencari kesalahan, sebab permasalahan sampah yang ada di Kota Banjarmasin ini bukan baru saja.
“Masalah sampah ini bukan kesalahan orang yang baru menjabat, tapi masalah sampah ini sudah lama, biarkan pemimpin baru bekerja dan kita dukung atau dorong mereka para pemimpin muda,”ungkap Edi.
Lanjut Edi, masalah sampah ini sudah empat tahun, dan jangan sampai ada kesan ingin mencari kesalahan orang.
“Lebih baik kita bersatu padu mencari solusi agar masyarakat Banjarmasin terhindar dari masalah sampah. Memang tidak ada undang-undang yang melarang hak masyarakat untuk mengajukan gugatan class action, tapi alangkah baiknya permasalahan sampah ini ditanggapi secara bijaksana, untuk membantu pemerintah dalam menanggulangi permasalahan sampah ini,” ungkap H Edi Sucipto SH MH.
Editor : Fra


