lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Untuk kedua kalinya pihak Pengadilan Negeri Banjarbaru gagal melakukan eksekusi lahan bersertifikat yang terletak di Jalan Trikora RT 9 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru.
Gagalnya eksekusi setelah panitera dari PN Banjarbaru Fahrul menyatakan kalau pihaknya tidak bisa melakukan eksekusi dikarena masih belum terpenuhinya persyaratan administrasi yang ditentukan BPN.
“Eksekusi akan ditentukan kembali setelah kami memenuhi syarat administrasi yang diminta BPN,” ujar Panitera PN Banjarbaru Fahrul saat ditemui di lokasi eksekusi, Rabu (23/4).
Apa syaratnya, Fahrul menyebut satu akun dari BPN yang hingga kini mereka belum menerimanya dari Mahkamah Agung (MA).
“Kebetulan kita baru menerima khabar ini kemarin sore, jadi belum bisa menindaklanjuti secara langsung ke MA,” ujar Fahrul.
Akun yang dimaksud adalah akun mitra BPN (Badan Pertanahan Nasional). Akun mitra BPN dibuat oleh mitra Kementerian ATR/BPN untuk melakukan kegiatan pertanahan secara daring.
Akun mitra pertanahan diajukan untuk mendukung penerbitan Sertifikat Elektronik tanah instansi pemerintah. Mitra ini bisa berupa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Kejaksaan, MA, atau instansi pemerintah lainnya yang terkait dengan kegiatan pertanahan.
“Makanya kita akan koordinasi dulu dengan MA mengenai akun ini. Karena akun mitra ini kan dikeluarkan MA kemudian dibagikan ke satuan kerja dibawahnya,” katanya.
Fahrul memastikan kalau syarat administrasi itu sudah selesai, maka pihaknya pasti akan segera mengeksekusi lahan bersertifikat yang kini jatuh ketangan Pemko Banjarbaru selaku pihak pemohon eksekusi.
Sementara Penasehat Hukum termohon Hamdan Thaufiek,SH mengatakan merasa kecewa atas gagalnya eksekusi.
Menurutnya ini merupakan kegagalan eksekusi yang kedua kalinya, karena dua tahun lalu tepatnya 12 Juli 2022, juga gagal dilakukan eksekusi.
“Kami mempertanyakan kendala yang menyebabkan gagal itu apa? Apakah hal ini terkait dengan putusan atau bagaimana,” ujar Taufik.
Diungkapkan, hasil putusan yang dikeluarkan majelis hakim, baik tingkat pertama, kedua hingga MA sangat jauh beda dengan fakta dilapangan.
“Dalam putusan jelas mengabulkan gugatan penggugat (pemko banjarbaru) dengan luas lahan lebar 42 dan panjang 250 M. Sementara tanah klien kita hanya L 50 dengan panjang 150,” ujarnya.
“Sehingga kalau mereka ingin mengeksekusi seperti putusan, maka fakta dilapangan bisa dikatakan tanah dan bangunan orang lain yang ada didekat lokasi bakal ikut tereksekusi,” beber Hamdan.
Karenanya Hamdan berharap ada pertimbangan tersendiri dari Pemko Banjarbaru bagaimana menyelesaikannya.
“Kami berharap mereka ada itikad baik,” ucap Hamdan didampingi ahli waris tanah Indra.
Sedikit diceritakan historis tanah, berawal dari pembukaan lahan tanah kosong berupa surat izin pembukaan tanah yang dikeluarkan kepala Padang bernama Salim pada tahun 1979.
Setelah tanah digarap bertahun-tahun, kemudian oleh tergugat ditingkatkan menjadi surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tahun 1999.
Selanjutnya tergugat mengajukan surat permohonan hak milik tahun 2007 kepada BPN Banjarbaru, dan keluarlah SK Kepala BPN RI No 24-HM-BPN RI-2009 tentang pemberian hak milik atas nama tergugat yang ditetapkan di Jakarta oleh Kepala BPN RI, Joyo Witono.
Indra selaku ahli waris pemilik lahan berharap pemerintah Kota Banjarbaru memperhatikan dan bijaksana dalam menanggapi keluhan warga atau masyarakat.
Sebab dilahan yang digugat pihak Pemko Banjarbaru dan dinyatakan dimenangkan Pemko Banjarbaru oleh pihak pengadilan, setidaknya ada hak mereka dilahan tersebut,Apalagi lahan tersebut sudah memiliki sertifikat.
“Kami berharap pemerintah khususnya Kota Banjarbaru selaku pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat bijaksana dan memperhatikan masyarakat terutama kami dari para ahli waris pemilik lahan,”harap Indra.


