• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Pemilik Sertifikat Lahan Yang Bakal di Eksekusi Berharap Ada Kebijakan Pemko Banjarbaru
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Pemilik Sertifikat Lahan Yang Bakal di Eksekusi Berharap Ada Kebijakan Pemko Banjarbaru
KALIMANTAN SELATAN

Pemilik Sertifikat Lahan Yang Bakal di Eksekusi Berharap Ada Kebijakan Pemko Banjarbaru

Fra
Fra
Share
4 Min Read
Teks foto : Rencana atau kegiatan eksekusi lahan bersertifikat di Jalan Trikora Banjarbaru yang kembali gagal dilaksanakan
Teks foto : Rencana atau kegiatan eksekusi lahan bersertifikat di Jalan Trikora Banjarbaru yang kembali gagal dilaksanakan
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Untuk kedua kalinya pihak Pengadilan Negeri Banjarbaru gagal melakukan eksekusi lahan bersertifikat yang terletak di Jalan Trikora RT 9 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru.

Gagalnya eksekusi setelah panitera dari PN Banjarbaru Fahrul menyatakan kalau pihaknya tidak bisa melakukan eksekusi dikarena masih belum terpenuhinya persyaratan administrasi yang ditentukan BPN.

“Eksekusi akan ditentukan kembali setelah kami memenuhi syarat administrasi yang diminta BPN,” ujar Panitera PN Banjarbaru Fahrul saat ditemui di lokasi eksekusi, Rabu (23/4).

Apa syaratnya, Fahrul menyebut satu akun dari BPN yang hingga kini mereka belum menerimanya dari Mahkamah Agung (MA).

“Kebetulan kita baru menerima khabar ini kemarin sore, jadi belum bisa menindaklanjuti secara langsung ke MA,” ujar Fahrul.

Akun yang dimaksud adalah akun mitra BPN (Badan Pertanahan Nasional). Akun mitra BPN  dibuat oleh mitra Kementerian ATR/BPN untuk melakukan kegiatan pertanahan secara daring.

Akun mitra pertanahan diajukan untuk mendukung penerbitan Sertifikat Elektronik tanah instansi pemerintah. Mitra ini bisa berupa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Kejaksaan, MA, atau instansi pemerintah lainnya yang terkait dengan kegiatan pertanahan.

“Makanya kita akan koordinasi dulu dengan MA mengenai akun ini. Karena akun mitra ini kan dikeluarkan MA kemudian dibagikan ke satuan kerja dibawahnya,” katanya.

Fahrul memastikan kalau syarat administrasi itu sudah selesai, maka pihaknya pasti akan segera mengeksekusi lahan bersertifikat yang kini jatuh ketangan Pemko Banjarbaru selaku pihak pemohon eksekusi.

Sementara Penasehat Hukum termohon Hamdan Thaufiek,SH mengatakan merasa kecewa atas gagalnya eksekusi.

Menurutnya ini merupakan kegagalan eksekusi yang kedua kalinya, karena dua tahun lalu tepatnya 12 Juli 2022, juga gagal dilakukan eksekusi.

“Kami mempertanyakan kendala yang menyebabkan gagal itu apa? Apakah hal ini terkait dengan putusan atau bagaimana,” ujar Taufik.

Diungkapkan, hasil putusan yang dikeluarkan majelis hakim, baik tingkat pertama, kedua hingga MA sangat jauh beda dengan fakta dilapangan.

“Dalam putusan jelas mengabulkan gugatan penggugat (pemko banjarbaru) dengan luas lahan lebar  42 dan panjang 250 M. Sementara tanah klien kita hanya L 50 dengan panjang 150,” ujarnya.

“Sehingga kalau mereka ingin mengeksekusi seperti putusan, maka fakta dilapangan  bisa dikatakan tanah dan bangunan orang lain yang ada didekat lokasi bakal ikut tereksekusi,” beber Hamdan.

Karenanya Hamdan berharap ada pertimbangan tersendiri dari Pemko Banjarbaru bagaimana menyelesaikannya.

“Kami berharap mereka ada itikad baik,” ucap Hamdan didampingi ahli waris tanah Indra.

Sedikit diceritakan historis tanah, berawal dari pembukaan lahan tanah kosong berupa surat izin pembukaan tanah yang dikeluarkan kepala Padang bernama Salim pada tahun 1979.

Setelah tanah digarap bertahun-tahun, kemudian oleh tergugat ditingkatkan menjadi surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tahun 1999.

Selanjutnya tergugat mengajukan surat permohonan hak milik tahun 2007 kepada BPN  Banjarbaru, dan keluarlah SK Kepala BPN RI No 24-HM-BPN RI-2009 tentang pemberian hak milik atas nama tergugat yang ditetapkan di Jakarta oleh Kepala BPN RI, Joyo Witono.

Indra selaku ahli waris pemilik lahan berharap pemerintah Kota Banjarbaru memperhatikan dan bijaksana dalam menanggapi keluhan warga atau masyarakat.

Sebab dilahan yang digugat pihak Pemko Banjarbaru dan dinyatakan dimenangkan Pemko Banjarbaru oleh pihak pengadilan, setidaknya ada hak mereka dilahan tersebut,Apalagi lahan tersebut sudah memiliki sertifikat.

“Kami berharap pemerintah khususnya Kota Banjarbaru selaku pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat bijaksana dan memperhatikan masyarakat terutama kami dari para ahli waris pemilik lahan,”harap Indra.

Terpopuler

hotel
Dirut PT Bangun Banua: Penutupan Aset Hotel Opsi Berat, Disiapkan Skema Bisnis Lebih Ringan
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Raih PROPER Hijau 2025, PT Bhumi Rantau Energi Gelar Syukuran dan Berbagi dengan Masyarakat

Komisi I DPRD Kalsel Minta KPID Lakukan Inovasi Melalui Kerjasama dengan Instansi Pemda

Perkuat Sinergi, Kantor Pertanahan Tapin Ikuti Rapat Bersama Komisi II DPR RI

Pemkab Tabalong dan DJKN Kalselteng Resmi Teken PKS Piutang

Bupati Saidi Mansyur Hadiri Syukuran Perbaikan Jalan di Kecamatan Berutung Baru

Jelang Hari Raya Idul Fitri, DKUKMPP Balangan Pantau Harga Bapokting

Kadis PUPR Batola Soroti 560 Km Jalan Belum Mantap, Dorong Inovasi dan Penguatan SDM

Satlantas Polres Kotabaru Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas Sekaligus Berbagi Susu Gratis

WPR Pengelola KI Jorong Tunggu Amdal dan Izin Usaha

Polres HSU Perkuat Kamtibmas: Antisipasi Radikalisme Lewat Tokoh Masyarakat dan Pemuda

TAGGED:BanjarbaruPengadilan Negeri BAnjarbaru
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Teks foto : H Edi Sucipto SH MH Ketua DPD organda Kalsel saat menyerahkan santunan kepada isteri korban Organda Peduli Antar Sesama
Next Article Jajaran Forkopimda Balangan, terdiri dari Bupati Abdul Hadi, Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, Pabung Kodim 1001/HSU-BLG, Dirjen Perlindungan dan Optimalisasi Lahan Kementerian Pertanian RI, Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan, saat menggelar aksi menanam padi secara serentak di Bumi Sanggam. Foto: Humas Polres Balangan Dukung Swasembada Pangan, Bupati dan Kapolres Balangan Ikuti Tanam Padi Serentak Nasional

Latest News

DPRD
Pimpinan DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil, Perkuat Sinkronisasi Pembangunan Pusat–Daerah
KALIMANTAN TENGAH April 18, 2026
tiket
Bangun Banua Bantah Ganggu Pelaku Usaha, Tiket Ikuti Sistem Maskapai
KALIMANTAN SELATAN April 18, 2026
papuyu
Produksi Papuyu Karang Intan Melonjak, Diproyeksi Tembus 15 Ton pada 2026
Uncategorized April 18, 2026
Irigasi
DKPP Banjar Sosialisasikan Pengeringan Irigasi, Pembudidaya Diminta Antisipasi Risiko
KALIMANTAN SELATAN April 18, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?