• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Nunggak 32 Miliar, 68 Rekening Wajib Pajak di Kalselteng Diblokir
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Nunggak 32 Miliar, 68 Rekening Wajib Pajak di Kalselteng Diblokir
BeritaEkonomiKALIMANTAN SELATANKALIMANTAN TENGAH

Nunggak 32 Miliar, 68 Rekening Wajib Pajak di Kalselteng Diblokir

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
Kantor Wilayah DJP KalselTeng. Foto: Dok. DJP KalselTeng
Kantor Wilayah DJP KalselTeng. Foto: Dok. DJP KalselTeng
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan pemblokiran serentak terhadap 68 rekening milik wajib pajak dengan total nilai tunggakan pajak sebesar Rp32.840.422.185 pada Rabu, 23
April 2025.

Pada wilayah Kalimantan Selatan, disampaikan 14 permintaan blokir rekening oleh 5 KPP dengan nilai tunggakan Rp7.006.574.293.

Sedangkan wilayah Kalimantan Tengah, disampaikan permintaan blokir sejumlah 54 oleh 4 KPP dengan nilai tunggakan
Rp25.833.847.892.

Pemblokiran ini dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar menyampaikan bahwa sebelum langkah ini dilakukan, Jurusita Pajak telah telah berupaya
menagih melalui Surat Teguran dilanjutkan dengan Surat Paksa.

Wajib pajak pula terlebih dahulu telah diberikan imbauan dan kesempatan untuk membayar kewajibannya.

“Kami selalu memberikan kesempatan kepada wajib pajak sebelum pemblokiran, namun karena tidak ada sifat kooperatif dari penunggak pajak, kami harus lakukan serangkaian tindakan penagihan aktif,” jelasnya.

Syamsinar juga menjelaskan bahwa pemblokiran ini dilakukan dengan tujuan agar terhadap aset penunggak pajak dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

Kanwil DJP Kalselteng bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan
dalam kegiatan ini.

Permintaan pemblokiran ini disampaikan kepada perbankan dengan melampirkan salinan surat paksa/daftar surat paksa dan Salinan surat perintah melaksanakan penyitaan sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Setelah dilakukan pemblokiran, wajib pajak masih dapat melunasi utang pajaknya agar blokir tercabut dan tidak dilanjutkan dengan tindakan penagihan selanjutnya, yaitu penyitaan aset.

Lebih lanjut Syamsinar menyatakan bahwa kegiatan blokir serentak ini merupakan upaya
yang dilakukan Kanwil DJP Kalselteng untuk mengamankan penerimaan pajak, mendorong
kepatuhan pajak, memberi efek jera terhadap pelaku tindak pidana perpajakan, sekaligus
sebagai bentuk keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh menunaikan kewajiban
perpajakannya.

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Kemnaker dan PT PKSS Perluas Akses Kesempatan Kerja
Kemnaker dan PT PKSS Perluas Akses Kesempatan Kerja
Nasional
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Jalan Sehat Dies Natalis UPR, Gubernur Agustiar Dorong Mahasiswa Jadi Generasi Sehat

Dapat Nilai Predikat A, Bumi Jaya Jadi Calon Percontohan Desa Anti Korupsi

275 Petugas Tempat Rumah Ibadah Se-Tabalong Menerima Insentif Triwulan IV 2023

Rizaldi Ditemukan Meninggal Dunia di Waduk Riam Kanan

Honda AT Family Day Sensasi Berkendara di Taman Kamboja Banjarmasin

Polres Tapin dan PT BRE Kolaborasi Tanam Jagung Hibrida Dukung Ketahanan Pangan

Sukses Kembangkan Hidroponik, Misran Jadi Pembicara Webinar Yang Disimak Langsung Presiden Jokowi

Bupati Aulia Monitoring Pembangunan Jembatan Permanen di Alat HST

Diskominfosan Balangan dan RRI Banjarmasin Sepakati Kerja Sama Penyebarluasan Informasi

Instruksi Wali Kota Lisa Halaby, Banjarbaru Wajibkan Pemutaran Lagu Kebangsaan di Seluruh Kantor Pemerintahan

TAGGED:BanjarmasinKantor Pelayanan PajakKanwil DJP KalseltengPemblokiran Serentak
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Teks foto : Bupati Barito Kuala, H. Bahrul Ilmi, secara resmi membuka dua pelatihan penting yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa se-Kabupaten Barito Kuala pada hari Jumat, (9/5/2025). Bupati Barito Kuala Buka Dua Pelatihan Strategis Bagi Aparatur Desa
Next Article Teks foto : Bupati Kotabaru H.M.Rusli ikut bergotong royong membersihkan Lingkungan Rumah Sakit Stagen Kotabaru bersama SKPD. Foto : Diskominfo / Putri Lenterakalimantan.com Pemkab Kotabaru Gelar Gotong Royong Jumat Bersih di RSUD Stagen

Latest News

DPRD Kalsel
U-Turn di Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti Disepakati Dibuka Oktober 2026
KALIMANTAN SELATAN September 2, 2026
Pelaku
Diduga Cemburu, Pelaku Pembunuhan di Desa Warukin Berhasil Ditangkap Polisi
Hukum & Peristiwa September 2, 2026
Hj Ananda
Hj Ananda Resmi Dilantik sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin Masa Bakti 2025-2030
KALIMANTAN SELATAN September 1, 2026
Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H. Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI)
Karhutla Kalimantan Jangan Hanya Padamkan Api, Periksa Tata Kelola
Opini September 1, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?