lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat I Intan 2025. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tanah Bumbu, Senin, 19 Mei 2025.
Operasi ini menyasar berbagai bentuk kejahatan, seperti premanisme, narkotika, kepemilikan senjata api dan senjata tajam (sajam) ilegal, peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, perjudian, serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas, memaparkan hasil dari operasi tersebut.
“Dalam Operasi Sikat I Intan 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu beserta jajaran berhasil mengungkap 18 perkara tindak pidana,” ujar AKBP Arief Prasetya.
Ia merinci, kasus-kasus tersebut terdiri dari enam perkara pencurian, dua kasus curanmor, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), empat kasus kepemilikan senjata tajam ilegal, dua kasus penganiayaan, satu kasus pembakaran, dan dua kasus penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 21 orang sebagai tersangka. “Empat di antaranya merupakan target operasi (TO), sementara 17 lainnya merupakan non-TO,” jelas Kapolres.
Selain tindakan represif terhadap pelaku kejahatan, Polres Tanah Bumbu juga melakukan pembinaan terhadap 194 orang yang melakukan pelanggaran ringan.
“Pelanggaran tersebut meliputi tidak memiliki identitas (125 orang), mabuk akibat minuman keras (63 orang), mabuk lem fox (3 orang), serta membawa kendaraan bermotor tanpa surat-surat resmi (3 orang),” terangnya.
Dalam operasi ini, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Di antaranya dua paket sabu dengan berat bersih 2,52 gram, 39 butir ekstasi merek Mickey Mouse berwarna merah muda seberat 17,55 gram, serta 19 butir ekstasi merek Mahkota berwarna hijau seberat 8,55 gram.
Selain itu, enam unit sepeda motor turut diamankan, yakni Honda Scoopy, Yamaha NMAX, Honda Beat Street, Honda Beat, Yamaha Aerox, dan Suzuki Shogun Axelo. Dua unit mobil juga disita, yaitu Daihatsu Ayla berwarna silver dan Daihatsu Sigra berwarna putih.
Barang bukti lainnya yang diamankan antara lain enam unit ponsel berbagai merek, lima bilah senjata tajam, uang tunai Rp19.450.000, empat batang kayu terbakar, satu sisa kasur terbakar, 17 batang besi rod grounding, 260 lembar atap merek Prima Ruff Jazz berwarna hitam, serta lima lembar pakaian.
“Saat ini, seluruh perkara sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim, Satresnarkoba, dan unit reskrim Polsek jajaran,” tutup Kapolres.
Editor: Muhammad Tamyiz


