• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Saksi Ahli: Kasus Gratifikasi Tidak Ada Pasal 55
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Saksi Ahli: Kasus Gratifikasi Tidak Ada Pasal 55
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Saksi Ahli: Kasus Gratifikasi Tidak Ada Pasal 55

Fra
Last updated: Mei 29, 2025 9:34 am
Fra
Share
3 Min Read
Saksi Ahli : Kasus Gratifikasi Tidak Ada Pasal 55
Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Provinsi Kalsel dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. Foto: Fra/lenterakalimantan.com
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kasus gratifikasi tidak bisa dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta, karena gratifikasi berkaitan erat dengan jabatan pribadi seseorang. Hal ini disampaikan oleh dua saksi ahli dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan.

Sidang tersebut menyeret beberapa nama, di antaranya M. Sulhan (mantan Kepala Dinas PUPR), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya), Agustya Febri Andrean, dan H. Akhmad.

Prof. Dr. Basuki Winarno, S.H., M.H., ahli hukum pidana korupsi dari Universitas Airlangga Surabaya, menjelaskan bahwa dalam tindak pidana gratifikasi, unsur turut serta (Pasal 55 KUHP) tidak relevan.

“Gratifikasi adalah tindakan yang bersifat personal, erat kaitannya dengan jabatan yang dimiliki seseorang. Jika uang yang diterima tidak ada kaitannya dengan jabatan tersebut, maka tidak bisa dikenakan Pasal 55 dan harus dibebaskan,” ujar Basuki dalam persidangan.

Pendapat serupa disampaikan Dr. Anang Shophan Tornado, S.H., M.H., yang juga dihadirkan sebagai saksi ahli. Ia menegaskan bahwa pihak swasta yang tidak memiliki jabatan publik tidak bisa dikenakan pidana gratifikasi.

“Apalagi jika terdakwa adalah pihak swasta dan tidak memiliki kaitan langsung dengan jabatan atau kegiatan gratifikasi, maka tidak bisa dijerat pidana,” jelas Anang.

Basuki juga menambahkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim harus bisa membedakan antara penerimaan suap atau gratifikasi dengan tindakan menerima titipan.

“Jika hanya sebatas menerima titipan tanpa ada hubungan dengan jabatan yang dimiliki, terutama jika pelaku adalah swasta, maka tidak bisa dikenakan pasal turut serta,” tegasnya.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari pemenangan tiga proyek besar oleh dua terdakwa, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto (yang kini telah divonis). Proyek tersebut adalah:

  • Pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel senilai Rp9,1 miliar, dikerjakan oleh CV Bangun Banua Bersama.
  • Pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22,2 miliar di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Tama.
  • Pembangunan lapangan sepak bola senilai Rp23,2 miliar di kawasan yang sama, dikerjakan oleh PT Wismani Kharya Mandiri.

Diduga, sebagai imbalan atas pemenangan tender proyek tersebut, M. Sulhan—saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR—meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada para kontraktor, melalui Kabid Cipta Karya, Yulianti Erlynah. Uang tersebut diserahkan oleh para terdakwa dengan cara dititipkan ke dalam mobil milik Yulianti saat pertemuan di Rumah Makan Kampung Kecil, Banjarbaru.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka:

  • Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto (pihak swasta/kontraktor),
  • M. Sulhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel),
  • Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen),
  • Agustya Febri Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel),
  • Ahmad (pengurus Rumah Tahfidz).

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), beberapa perusahaan yang memenangkan lelang proyek tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan Yulianti Erlynah.

Editor : Fra

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Pro Futsal League 2025/2026 Resmi Bergulir, MNCTV Tayangkan Pertandingan Perdana Unggul FC vs Cosmo JNE

Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Tala, Pj Bupati Sampaikan Capaian RPJMD 2018-2023

DLH Kotabaru Sosialisasikan Kampung Iklim

Desa Bitahan Baru Menuju Kampung Iklim Lestari 2024, Sinergi untuk Masa Depan Hijau

Pj Bupati Syamsir Buka Turnamen Sepak Bola Se-Tala dalam Rangka Hari Jadi Tanah Laut

Pj Bupati Drs Muhlis Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kabupaten Barito Utara

Hotel Aeris Banjarbaru Tawarkan Paket Buka Puasa Prasmanan “Citarasa Ramadan”

Kapuas Sosialisasikan Perbup Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengumpulan Uang dan Barang

Gelar Golf Memeriahkan HUT ke-13 PT. Hasnur Riung Sinergi Bersama Mitra Kerja

Piala Adipura Diarak Keliling Kota Tanjung

TAGGED:BanjarmasinSaksi Ahli: Kasus Gratifikasi Tidak Ada Pasal 55
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala H. Zulkifli Yadi Noor menghadiri kegiatan Orientasi Organisasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang dilaksanakan pada Kamis ( 29/5/205),bertempat di Gangga Room, The Sentra Manado Hotel, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Bupati dan Sekda Barito Kuala Hadiri Orientasi Organisasi APKASI
Next Article DPRD Barut Berharap dengan Kepemimpinan Pj Bupati Indra Gunawan Semakin Meningkatkan Pelayanan Pemerintah kepada Masyarakat

Latest News

Apel pagi
Kapolres Tanah Laut Sampaikan Arahan Penting Saat Apel Pagi kepada Personel
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
Tahsinul Qur’an
Muslimat NU Bersama TP PKK dan DWP Batola Gelar Tahsinul Qur’an
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
Saham AADI Direkomendasikan Speculative Buy, Berpeluang Menguat ke Rp10.800
Berita Maret 16, 2026
Praktik Serahkan KTP Saat Masuk Gedung Dinilai Berpotensi Langgar Perlindungan Data Pribadi
Berita Maret 16, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?